Laporan wartawan Terminalnews.id/Farhan Hernawan
TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Dalam kerangka pemikiran filsafat hukum dan teori negara hukum, kebenaran menempati posisi sentral sebagai nilai dasar yang melandasi eksistensi hukum dan menjadi tujuan akhir dari penegakan keadilan.
Di tengah kompleksitas dinamika sosial-politik, derasnya arus informasi, serta pertarungan beragam kepentingan, nilai kebenaran acap kali tereduksi sekadar menjadi retorika atau pernyataan verbal semata, terlepas dari kewajiban aktualisasinya.
Padahal, secara normatif dan substansial, kebenaran merupakan materi dasar hukum; tanpa kebenaran yang hidup dan dijalankan, hukum hanya akan berwujud kaidah tertulis yang mati, dan keadilan yang dicita-citakan tidak akan pernah terwujud secara riil, melainkan hanya menjadi konstruksi imajinatif yang jauh dari realitas empiris.
Demikian pandangan kritis dan analitis H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, dalam kajian akademis mengenai hubungan fundamental antara kebenaran, hukum, keadilan, dan integritas moral.
Sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum yang konsisten mengedepankan prinsip-prinsip dasar yuridis dan etika profesi, H. Yovie Megananda Santosa merumuskan sebuah dalil utama yang menjadi kerangka kerja dan pandangan hidup profesionalnya: “Kebenaran tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus diperjuangkan, dibuktikan, dan dipertahankan dengan integritas.”
“Rumusan ini bukan sekadar prinsip moral, melainkan persyaratan ontologis dan prosedural agar hukum berfungsi sebagaimana mestinya dan keadilan dapat direalisasikan secara substantif,” ungkap Yovie Megananda Santosa.
Berikut adalah uraian sistematis dari pemikiran dan analisis mendalam beliau.
Kebenaran: Sumber Substansial Hukum dan Tujuan Final Keadilan
Secara filosofis dan yuridis, H. Yovie Megananda Santosa menjelaskan bahwa terdapat hubungan kausalitas yang tak terpisahkan antara kebenaran, hukum, dan keadilan.
“Hukum lahir dan dibentuk di atas landasan nilai kebenaran yang dianggap sah dan berlaku dalam masyarakat, sedangkan keadilan adalah tujuan teleologis yang hendak dicapai melalui berlakunya hukum tersebut,” tandasnya.
Dalam perspektif ini, kebenaran diakuinya berkedudukan sebagai materi atau substansi, hukum berkedudukan sebagai wadah dan instrumen pengaturan, sedangkan keadilan merupakan hasil atau buah akhir yang diharapkan.
“Oleh karenanya, jika kebenaran hanya berhenti pada tataran pernyataan atau ucapan tanpa didukung upaya perjuangan, pembuktian, dan pemeliharaan, maka hukum kehilangan makna hakikinya, dan keadilan menjadi mustahil untuk diwujudkan,” tuturnya.
Secara teoritis, hukum yang positif dan berkeadilan dijelaskan Yovie Megananda Santosa senantiasa dibangun di atas kebenaran objektif.
“Namun, ketentuan hukum yang tertulis tidak memiliki daya guna jika tidak diisi dengan nilai kebenaran yang diperjuangkan secara konsisten. Sering kali muncul pertanyaan fundamental dalam masyarakat: ‘di mana letak keadilan?’, padahal akar persoalannya terletak pada pertanyaan mendasar: ‘apakah kebenaran telah diperjuangkan dan dibuktikan dalam setiap proses penegakan hukum?’. Keadilan tidak muncul secara otomatis semata karena adanya undang-undang, dan hukum tidak bekerja sendiri tanpa peran manusia sebagai subjek penegaknya,” papar Yovie.
Hukum dikatakan Yovie hanya akan mampu melahirkan keadilan sejati apabila dalam setiap penerapannya kita menanamkan kebenaran yang tidak sekadar dinyatakan secara lisan, melainkan diperjuangkan secara nyata, dibuktikan melalui fakta, dan dipertahankan dengan keteguhan prinsip.
“Mengemukakan kebenaran adalah hal yang mudah dan bersifat deklaratif; namun memperjuangkan kebenaran memerlukan pengorbanan, keberanian, dan ketahanan mental. Tanpa proses perjuangan tersebut, penegakan hukum hanyalah formalitas prosedural yang kosong makna, dan keadilan yang dihasilkan hanyalah keadilan formal yang cenderung berpihak pada kekuasaan atau kekuatan yang dominan,” urai H. Yovie Megananda Santosa dengan pendekatan analitis.
Lebih jauh ia menegaskan, seluruh kemajuan peradaban hukum dan keadilan dalam sejarah peradaban manusia, senantiasa lahir dari perjuangan panjang para pemikir dan penegak hukum yang tidak pernah merasa cukup hanya dengan menyatakan apa yang benar, melainkan bergerak mewujudkan nilai tersebut menjadi norma yang hidup dan berlaku.
Pembuktian Kebenaran: Syarat Prosedural Berfungsinya Hukum
H. Yovie Megananda Santosa menekankan aspek krusial bahwa kebenaran, dalam ranah hukum, haruslah dibuktikan.
“Di sinilah letak hubungan erat antara nilai kebenaran dengan mekanisme kerja hukum dan proses pencarian keadilan,” jelas Yovie.
Dalam sistem hukum, diakui Yovie, kebenaran yang tidak didasari bukti, tidak teruji secara metodologis, dan tidak didukung fakta empiris, tidak akan memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat diakui sebagai dasar penentuan hukum.
“Pernyataan kebenaran yang tidak dibarengi dengan pembuktian yang logis, sistematis, dan konsisten akan kehilangan validitasnya, sehingga tidak mampu menopang tegaknya aturan hukum maupun melahirkan rasa adil,” jelasnya.
Diakui Yovie, dalam logika hukum dan teori pembuktian, kebenaran tidak diterima keberadaannya hanya karena diucapkan atau diklaim oleh seseorang, melainkan diakui dan diberlakukan karena mampu dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
“Pertanyaan uji yang paling mendasar adalah: apakah tindakan, rekam jejak, serta data dan fakta yang tersedia mampu memvalidasi klaim kebenaran yang disampaikan? Membuktikan kebenaran berarti mengkonstruksi kebenaran tersebut melalui pengumpulan fakta, analisis yuridis, serta landasan argumentasi yang kuat dan objektif. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara apa yang dinyatakan sebagai kebenaran dengan realitas tindakan atau bukti yang ada, maka pernyataan tersebut kehilangan hakikat kebenarannya, dan secara otomatis hukum tidak dapat menjalankan fungsinya untuk mewujudkan keadilan. Dalam profesi hukum, khususnya bagi advokat dan penegak hukum, kami dididik untuk memahami bahwa kebenaran yang kami bela dan kami perjuangkan harus dibuktikan melalui argumentasi hukum yang kokoh, alat bukti yang sah menurut prosedur, dan sikap yang konsisten. Tanpa pembuktian yang memadai, kebenaran hanyalah asumsi atau dugaan belaka yang rentan runtuh, dan hukum akan kehilangan kapasitasnya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga masyarakat,” jelas Yovie secara akademis.
Menurut pandangannya, tahap pembuktian merupakan jembatan epistemologis yang menghubungkan antara apa yang diyakini sebagai kebenaran dengan apa yang secara sah diakui oleh hukum dan dirasakan masyarakat sebagai keadilan.
Integritas: Prasyarat Eksistensial Pemeliharaan Kebenaran, Hukum, dan Keadilan
Poin paling strategis yang dikemukakan oleh H. Yovie Megananda Santosa adalah mengenai esensi integritas sebagai landasan utama untuk mempertahankan kebenaran yang telah diperjuangkan dan dibuktikan tersebut.
Yovie menegaskan bahwa kebenaran memiliki sifat yang rapuh, hukum mudah ditekuk atau dimanipulasi, dan keadilan mudah dikorbankan kepentingan, apabila ketiganya tidak dijaga dan dipegang teguh oleh integritas yang kokoh. Banyak pihak yang pada awalnya bertekad menegakkan kebenaran dan hukum, namun pada tahap pemeliharaan berkompromi, mengubah prinsip, atau menyimpang dari jalan yang benar karena tergoda keuntungan materi, kekuasaan, atau takut akan tekanan. Hal ini terjadi karena minimnya integritas sebagai fondasi moral dan karakter.
“Dalam proses penegakan hukum dan pencapaian keadilan, nilai kebenaran senantiasa berhadapan dengan tantangan sistemik: tekanan kekuasaan politik, godaan keuntungan ekonomi, ancaman, serta beragam kepentingan subjektif yang berusaha memodifikasi atau menenggelamkan kebenaran itu sendiri. Pada titik kritis inilah integritas menjadi penentu utama. Secara definisi, integritas adalah kesetiaan yang mutlak dan tidak tergoyahkan terhadap prinsip, nilai, dan kebenaran yang diyakini, terlepas dari risiko atau keuntungan yang mungkin timbul. Integritas mencerminkan keteguhan moral untuk tetap berada pada koridor hukum dan kebenaran meskipun terdapat banyak alternatif jalan pintas yang menawarkan kemudahan. Saya menegaskan dalil akademis berikut: kelengkapan peraturan perundang-undangan dan kecanggihan sistem hukum tidak memiliki makna apa pun apabila penegak dan pelaksananya tidak memiliki integritas. Tanpa integritas, kebenaran dapat diperjualbelikan, hukum dapat berubah fungsi menjadi alat kekuasaan, dan keadilan hanya akan menjadi milik mereka yang memiliki akses dan kekuatan. Kebenaran hanya akan terjaga kemurniannya, hukum hanya akan berwibawa, dan keadilan hanya akan dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, apabila ketiganya dipertahankan dengan integritas yang tinggi dan konsisten. Tanpa integritas, kebenaran dapat berubah menjadi instrumen yang berbahaya yang justru merusak sendi-sendi tatanan hukum dan keadilan itu sendiri,” urai Yovie lagi.
Bagi H. Yovie Megananda Santosa, integritas merupakan parameter utama kualitas moral seorang penegak hukum, pemimpin, dan warga negara; tanpa nilai ini, jabatan, kekuasaan, atau kepandaian hukum tidak memiliki nilai etis dan sosial.
Implikasi Strategis Bagi Tata Kelola Hukum dan Pembangunan Bangsa
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H. Yovie Megananda Santosa menempatkan kerangka pemikiran ini sebagai landasan normatif bagi seluruh organisasi dan profesi hukum di Indonesia.
Menurut analisis Yovie, krisis kepercayaan publik terhadap lembaga hukum yang kadang terjadi, berakar dari kesenjangan antara norma dan realitas: banyak pernyataan mengenai kebenaran dan hukum, namun minim upaya perjuangan, lemah dalam pembuktian, dan sangat kurang dalam pemeliharaan prinsip melalui integritas. Akibatnya, wibawa hukum menurun, dan rasa keadilan belum terasa merata.
“Dalam konteks pembangunan hukum nasional, apabila para pemimpin, pembuat kebijakan, dan penegak hukum hanya mampu menyatakan kebenaran dan berbicara soal hukum pada tataran retorika, namun tidak berjuang mewujudkannya, tidak membuktikannya lewat kinerja yang bersih, serta tidak mempertahankannya dengan integritas, maka cita-cita negara hukum tidak akan pernah tercapai. Hukum tidak akan memiliki wibawa, dan keadilan hanya akan menjadi harapan kosong. Peradi berkomitmen penuh menanamkan nilai-nilai ini kepada seluruh anggotanya, dengan tujuan mencetak para praktisi hukum yang tidak hanya unggul dalam pengetahuan yuridis dan teknis hukum, tetapi juga kokoh dalam karakter moral dan integritas. Kami bertekad melahirkan profesi hukum yang berani berjuang menegakkan kebenaran, mampu membuktikan kebenaran tersebut dalam setiap proses hukum maupun sosial, dan memegang teguh prinsip itu selamanya dengan integritas yang tidak dapat diperjualbelikan. Hanya melalui penerapan prinsip ini secara utuh, hukum akan tegak lurus, dan keadilan akan benar-benar menjadi hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi,” paparnya lagi.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik merupakan aset strategis negara, dan kepercayaan tersebut hanya akan tumbuh jika masyarakat menyaksikan secara nyata bahwa kebenaran diperjuangkan, dibuktikan, dan dipertahankan oleh para pemegang amanah, sehingga hukum dan keadilan senantiasa berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan.
Penutup: Integrasi Nilai Sebagai Jaminan Masa Depan Hukum dan Keadilan
Di akhir pemaparannya, H. Yovie Megananda Santosa mengajak seluruh elemen bangsa untuk memahami dan menerapkan kembali makna mendasar kebenaran, hukum, dan keadilan secara terintegrasi. Berhentilah merasa cukup dengan sekadar menyatakan kebenaran, mulailah berjuang mewujudkannya, buktikan melalui tindakan nyata dan fakta, serta pertahankan dengan integritas sebagai syarat mutlak tegaknya tatanan hukum yang berkeadilan.
“Mari kita tanamkan kesadaran ilmiah dan moral dalam diri kita: kebenaran tidak cukup hanya diucapkan. Ia memerlukan proses perjuangan yang berkelanjutan, memerlukan validasi melalui pembuktian yang objektif, dan memerlukan benteng pemeliharaan berupa integritas yang kokoh. Di tangan para pemangku kepentinganlah kebenaran akan lestari atau hilang, di tangan kitalah hukum akan berwibawa atau terabaikan, dan di tangan kitalah keadilan akan terwujud atau hanya menjadi legenda. Apabila kita semua berkomitmen untuk memperjuangkan, membuktikan, dan mempertahankan kebenaran dengan integritas, maka saya yakin Indonesia akan benar-benar menjadi negara hukum yang maju, di mana hukumnya berkeadilan, warga negaranya hidup dalam kepastian, dan martabat bangsanya terjaga tinggi di mata dunia,” pungkas H. Yovie M.S.


