JAKARTA,TERMINALNEWS.ID–Seorang mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, Wahyudi Suyanto ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2024.
Surat penetapan tersangka ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP atas laporan Randy Piangga Basuki Putra.
Pelapor melaporkan Wahyudi pada 22 Mei 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B114/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Setelah ditetapkan tersangka atas laporan dengan pasal 378 KUHP dan/ atau Pasal 372 KUHP, Wahyudi dikabarkan ditahan di Direktorat Pidana Umum, Mabes Polri.
Menurut informasi yang dihimpun, kuasa hukum Wahyudi, berupaya membebaskan kliennya agar tidak ditahan pihak kepolisian. Penasihat hukum Wahyudi diduga berusaha menekan dan mengintervensi pihak kepolisian agar Wahyudi dijadikan tahanan kota dan tidak ditahan di rumah tahanan. Namun hal tersebut tidak akan berhenti di sana, karena kemungkinan sang pengacara akan mengupayakan adanya Pra Peradilan di PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan proses laporan yang dilakukan Randy Piangga Basuki Putra, Dirpidum Mabes Polri pernah meminta bantuan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari dan menemukan Notaris Pengganti dan mencari surat ketetapan pensiun Wahyudi Suyanto yang berhubungan dengan proses jual beli hak atas tanah dengan luas 16.766 m2.
Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.
Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadir Tindak Pidana Umum Mabes Polsi, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dijelaskan bahwa dalam PPJB Nomor 144 tersebut, objek diperjualbelikan seharga sekitar Rp 3,3 miliar. Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 1,67 miliar. Sedangkan, pembayaran kedua belum terlaksana hingga hari ini.
Bareskrim kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024. Selanjutnya disusul Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024.

