JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), Kamis (8/8/2024) menahanan MK, Tersangka dalam perkara korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023.
Penahanan MK dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam BAP oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan. Selain itu ada pertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP.
MK adalah Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna, yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. Pengajunan kredit ternyata fiktif, atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).
Selanjutnya, MK ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2024 s.d 27 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (*/hw)

