JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Senin (22/72024) menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka masing-masing HM (pihak swasta) dan HLN, Manajer PT QSE.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Selain itu, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka HM, berupa 11 bidang tanah dan/atau bangunan. Masing-masing 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan; 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat; 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
Selain itu 8 unit mobul yang terdiri 2 unit Ferarri; 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
1 unit Porsche; 1 unit Rolls Royce Cullinan; 1 unit Mini Cooper; 1 unit Lexus RX300; dan 1 unit Vellfire 2.5G.
Barang bukti lainnya adalah 88 unit tas branded; 141 buah perhiasan; uang sejumlah USD 400.000 dan Rp13.581.013.347; serta Logam mulia.
Dari Tersangka HLN, diserahkan juga barang bukti berupa 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian: 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara; dan 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Barang bukti lainnya adalah 3 unit mobil yang terdiri dari: 1 unit Toyota Kijang Innova; 1 unit Lexus UX300E; dan 1 unit Toyota Alphard.
Diserahkan pula barang bukti 37 unit tas; 45 buah perhiasan; uang sejumlah SGD 2.000.000; Rp10.000.000.000; dan
Rp1.485.000.000; dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
Adapun perkara yang menjerat tersangka HM, sebagai perwakilan PT RBT kerap mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.
Dari kerja sama tersebut, Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.
Atas perbuatan tersebut, kepada Para Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<span;>Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.
<span;>Di samping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan. (*/hw)

