JAKARTA,TERMINlALNEWS.CO — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Langkah tegas ini merupakan hasil dari patroli siber serta laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemblokiran ini adalah bagian dari komitmen kuat pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak dan merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya Hafid
Menurut Meutya, upaya ini dilakukan secara kolaboratif lintas kementerian dan lembaga, untuk memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan situs, akun, maupun rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari langkah pemberantasan, Kemkomdigi menyediakan dua kanal pengaduan utama:
aduankonten.id, untuk melaporkan situs atau konten yang mengandung unsur judi online.
cekrekening.id, untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi judi online.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Meutya berharap praktik judi online bisa diberantas hingga ke akarnya.
“Ini kerja bersama. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dan kesadaran publik,” tegasnya.◾️Foto : Istimewa


