BerandaNewsNasionalYasonna Laoly Ajak Masyarakat...

Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Kawal Putusan KPPU Denda Pinjol Rp755 Miliar

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI, Prof. Yasonna Laoly, mengajak masyarakat mengawal pelaksanaan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total mencapai Rp755 miliar kepada para pelaku usaha pinjaman daring atau pinjol.

Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU menyatakan 97 pelaku usaha layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi terbukti melakukan kesepakatan penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi.

Menurut KPPU, tindakan tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Putusan ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola industri pinjaman daring. Masyarakat perlu mengawal agar sanksi tersebut benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti sebatas putusan administratif,” ungkap Yasonna Laoly, Selasa (4/8/2026).

Yasonna Laoly menilai praktik kartel atau kesepakatan penetapan suku bunga dapat mengurangi persaingan antarpenyelenggara dan mempersempit kesempatan masyarakat memperoleh pinjaman dengan biaya yang lebih wajar.

Baca Juga :   Ahmad Zabadi Tekankan Pentingnya Bangun Sistem Data Terintegrasi Dalam Kopdes Merah Putih

Akibatnya, konsumen berpotensi menanggung bunga dan manfaat ekonomi yang tidak terbentuk melalui mekanisme persaingan usaha yang sehat.

“Akibat praktik kartel bunga tersebut, banyak masyarakat akhirnya terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi. Ketika penghasilan tidak lagi mencukupi untuk membayar cicilan, sebagian masyarakat terpaksa meminjam dari aplikasi lain untuk melunasi pinjaman sebelumnya. Mereka pun masuk dalam lingkaran gali lubang tutup lubang yang semakin memperburuk kondisi ekonomi keluarga,” papar Yasonna Laoly.

Menurut Yasonna Laoly, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai kegagalan individu dalam mengelola keuangan. Negara juga harus mengevaluasi struktur industri dan praktik bisnis yang membuat masyarakat mudah memperoleh pinjaman, tetapi kemudian terbebani bunga, denda, serta berbagai biaya lainnya.

Baca Juga :   Ketua Umum PIPAS Pusat, Kukuhkan Langsung Pengurus PIPAS Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

“Ketika persaingan harga dibatasi, masyarakat kehilangan pilihan. Konsumen akhirnya berhadapan dengan biaya pinjaman yang relatif seragam dan berpotensi memberatkan. Dalam kondisi seperti ini, kepentingan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas,” jelas Yasonna Laoly.

Berdasarkan keterangan resmi KPPU, putusan tersebut dibacakan pada 26 Maret 2026. Sebanyak 52 terlapor dikenai denda minimum sebesar Rp1 miliar, sedangkan total keseluruhan denda terhadap para pelaku usaha mencapai Rp755 miliar.

Selain menjatuhkan denda, Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap industri pinjaman daring berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Yasonna Laoly meminta OJK menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan bunga, manfaat ekonomi, denda keterlambatan, serta biaya-biaya lain yang dibebankan kepada peminjam.

Baca Juga :   Festival Jakarta Great Sale, TembusTransaksi Senilai Rp15,9 Triliun

“OJK perlu memastikan tidak ada lagi ruang bagi kesepakatan yang merugikan konsumen. Pengawasan juga harus mencakup keterbukaan biaya pinjaman, perlindungan data pribadi, mekanisme penagihan, serta penyelesaian pengaduan masyarakat,” kata Yasonna Laoly.

Menurut Yasonna Laoly, masyarakat berhak mengetahui perkembangan pelaksanaan putusan tersebut, termasuk apabila terdapat upaya hukum dari pihak-pihak yang dikenai sanksi. Keterbukaan informasi diperlukan agar publik dapat memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Masyarakat jangan diam. Kawal putusan ini, laporkan dugaan pelanggaran, dan simpan seluruh bukti transaksi maupun komunikasi dengan penyelenggara pinjaman daring. Negara harus hadir untuk menjamin industri keuangan digital tumbuh secara sehat tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat,” tutur Yasonna Laoly. (len)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manchester United Fokus Incar Bek Kiri

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER – Manchester United dikabarkan mulai mengubah strategi mereka di...

PM Inggris Desak Gianni Infantino Mundur, Kritik Rencana Privatisasi FIFA Senilai Rp68 Triliun

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER – Perdana Menteri Inggris, Andy Burnham, melontarkan kritik keras...

Rayakan HUT ke-81 RI, MMKSI Hadirkan Program Servis dan Bodi & Cat dengan Beragam Promo Menarik

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Sunaryo: Pendidikan Kesetaraan Adalah Solusi Resmi Bagi Anak Rentan Sosial dan Putus Sekolah Agar Bisa Belajar Melalui Paket

TERMINALNEWS.ID, DEPOK - Pemerintah terus memperluas jangkauan program belajar di semua...

- A word from our sponsors -