BerandaNewsNasionalTolak Dugaan Kriminalisasi Karyawan...

Tolak Dugaan Kriminalisasi Karyawan WKM, Aktivis Maluku Utara Kawal Sidang di PN Jakarta Pusat

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Sejumlah aktivis dari Maluku Utara menghadiri sidang kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok dan pagar di area tambang nikel milik PT Position di Halmahera Timur.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025) tersebut menghadirkan dua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang merupakan karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Kehadiran aktivis Maluku Utara di ruang sidang disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap kedua terdakwa.

Mereka menilai kasus yang menyeret karyawan WKM tersebut sarat dugaan kriminalisasi. Para aktivis menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan agar berlangsung transparan serta bebas dari intervensi.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, S.H., M.H., menegaskan kehadiran pihaknya tidak hanya untuk menunjukkan konsistensi, tetapi juga dukungan moral bagi terdakwa.

Menurutnya, kasus ini perlu dikawal ketat karena menyangkut kepentingan masyarakat luas di Halmahera Timur.

“Kehadiran kami sebagai bentuk pengawalan agar tidak ada ruang bagi PT Position untuk memelintir fakta maupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran kami kali ini sudah ketiga kali dan bukan sebuah kebetulan, melainkan peringatan keras terhadap upaya-upaya yang diduga dilakukan PT Position di persidangan,” kata Yohannes.

Baca Juga :   Kemenpora Perkuat Pembinaan Atlet di Maluku Utara

Ia menegaskan seluruh proses sidang harus terbuka bagi publik. Transparansi dianggap penting untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa keberpihakan.

“Jika terbukti ada pihak yang mencoba mengintervensi jalannya persidangan atau menghambat pengungkapan kebenaran, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Tidak hanya aktivis, sejumlah mahasiswa asal Halmahera Timur yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur Jakarta juga hadir di ruang sidang.

Mereka menilai kasus yang menjerat karyawan WKM dan sejumlah warga di kampung halaman mereka tidak lepas dari konflik kepentingan perusahaan tambang.

Robertus Doongoro, salah satu senior organisasi mahasiswa tersebut, mengatakan kehadiran mereka merupakan wujud kepedulian terhadap 11 warga Halmahera Timur yang sebelumnya ditahan setelah melaporkan dugaan pencemaran sungai oleh PT Position.

“Kami peduli terhadap 11 orang warga kami yang ditangkap dan ditahan di Polda Maluku Utara. Karena itu kami juga datang ke sidang di PN Jakarta Pusat untuk melihat bagaimana proses persidangan berlangsung,” ujar Robertus.

Baca Juga :   Pj Gubernur Teguh Dukung Inpres Penghematan Anggaran Daerah

Menurutnya, mahasiswa merasa empati lantaran para warga yang memperjuangkan lingkungan kini justru berhadapan dengan hukum.

“Kami dari beberapa mahasiswa Halmahera Timur di Jakarta yang tergabung dalam organisasi himpunan pelajar mahasiswa Indonesia Halmahera Timur merasa empati kepada 11 warga kami yang menjadi terdakwa,” imbuhnya.

Selain perkara di Jakarta, kasus serupa juga tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tidore, Maluku Utara.

Sebanyak 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, saat ini menjalani proses hukum setelah dilaporkan PT Position. Mereka dituduh melakukan tindakan melawan hukum dalam konflik lahan tambang.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) ikut memberikan pendampingan hukum kepada warga tersebut.

JATAM menilai laporan yang dilayangkan PT Position terhadap masyarakat lebih condong pada bentuk kriminalisasi ketimbang penyelesaian konflik secara adil.

Robertus menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan persidangan baik di Jakarta maupun di Maluku Utara.

Ia juga menegaskan mahasiswa tidak segan melakukan aksi protes jika ada indikasi ketidakadilan.

“Kami pernah turun demo di kejaksaan, bahkan juga di kantor PT Position. Kami mendesak 11 warga segera dibebaskan dan PT Position mencabut laporannya,” tegasnya.

Baca Juga :   OC Kaligis Kritik Keras: ‘Penambangan Liar Dilindungi, Karyawan yang Dipenjara’

Kehadiran para aktivis dan mahasiswa di PN Jakarta Pusat menjadi sinyal kuat bahwa kasus yang menjerat karyawan WKM dan warga Halmahera Timur tidak akan dibiarkan berjalan tanpa pengawasan publik.

Mereka menilai kasus ini bukan sekadar perselisihan antara dua perusahaan tambang besar, melainkan menyangkut hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan di Halmahera Timur.

Para pengunjuk rasa berencana menggelar aksi lanjutan apabila persidangan dinilai tidak berjalan sesuai prinsip keadilan.

Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk meninjau ulang laporan yang menjerat warga dan karyawan WKM.

Sejumlah pengamat hukum yang mengikuti kasus ini menyebut bahwa kriminalisasi terhadap masyarakat maupun pekerja perusahaan dalam konflik sumber daya alam bukan hal baru.

Di berbagai daerah, persoalan serupa kerap muncul ketika masyarakat mempertahankan ruang hidup mereka.

Dengan hadirnya berbagai elemen masyarakat sipil di ruang sidang, diharapkan jalannya persidangan dapat lebih objektif dan terbuka.

Aktivis menegaskan, mereka akan terus hadir hingga putusan akhir dibacakan sebagai bentuk komitmen mengawal keadilan bagi masyarakat Halmahera Timur.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manajemen Garudayaksa FC Kupas Tuntas Proses Menuju Super League

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Manajemen Garudayaksa FC menggelar konferensi pers usai memastikan...

Drama Penalti dan Balas Dendam! Dua Juara Baru Lahir di MLSC Bekasi Seri 2 2026

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Turnamen MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2...

Widodo: Garudayaksa Tak Hanya Promosi, Bidik Juara

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Pelatih Widodo Cahyono Putro mengungkapkan rasa syukur setelah...

MilkLife Archery Challenge 2026 Dorong Regenerasi Atlet Panahan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Ajang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1 sukses...

- A word from our sponsors -