JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak memiliki rencana, arahan, atau kebijakan yang membatasi jam beroperasi warung dan toko kelontong milik rakyat.
Dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (30/4/2024), MenKopUKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
Menteri Teten menyatakan apresiasinya terhadap warung kelontong yang telah banyak membantu masyarakat dengan produk lokal yang lengkap dan jam operasional yang fleksibel.
“Saya mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel,” kata Menteri Teten Masduki.
Teten Masduki juga menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi kebijakan daerah yang dinilai kontraproduktif terhadap UMKM serta mendukung pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di masing-masing daerah. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.
“KemenKopUKM justru mendorong agar pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di daerahnya masing-masing, untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM,” jelas Menteri Teten Masduki.
Selain itu, KemenKopUKM juga terus berkomitmen melindungi warung rakyat dan UMKM dari ekspansi ritel modern dengan berbagai kebijakan afirmasi, seperti 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM dan 30 persen ruang berjualan pada infrastruktur publik untuk UMKM dengan harga sewa yang lebih terjangkau.
Menteri Teten Masduki juga mengajak pasar ritel modern untuk menjadi bagian dari ekosistem penguatan UMKM melalui kemitraan strategis untuk menyerap produk lokal dan memberi ruang khusus bagi UMKM.
Program pemberdayaan UMKM dilakukan oleh KemenKopUKM dengan memberikan berbagai kemudahan, mulai dari akses pembiayaan melalui KUR Klaster hingga kemudahan perizinan dan sertifikasi bagi UMKM.
“KemenKopUKM terus berkomitmen untuk memberdayakan UMKM di tanah air, salah satunya melalui SMESCO Indonesia yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak membuka akses promosi dan penjualan bagi produk UMKM,” tutur Menteri Teten Masduki.
Dengan demikian, pernyataan Menteri Teten Masduki mencerminkan upaya pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM di Indonesia.

