BerandaNewsNasionalStruktur PWI Pusat Hasil...

Struktur PWI Pusat Hasil KLB Diumumkan, Sasongko Tedjo: Carteker PWI Provinsi Tunggu Sanksi Jika Tak Mundur

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Sasongko Tedjo, mengumumkan secara resmi struktur baru kepengurusan baru PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang digelar di Jakarta, 18 Agustus lalu.

Kepengurusan baru PWI Pusat tersebut berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan lima formatur yang ditetapkan dalam KLB PWI, yakni Zulmansyah Sekedang (Ketum PWI Pusat), Sasongko Tedjo (Ketua DK PWI Pusat), Lutfil Hakim (Ketua PWI Jawa Timur), Kesit B Handoyo (Ketua PWI Jakarta) dan Sarjono (Ketua PWI Sulawesi Tenggara).

“Sementara, terdapat 90 nama yang diamanahkan menjadi pengurus PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028. 90 nama itu ditetapkan oleh lima formatur melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 01/TF-KLB/PWI-P/VIII/2024,” jelas Zulmansyah, Rabu (23/8/2024).

Untuk struktur Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo didampingi Wakil Ketua Herbert Timbo P Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari dengan anggota-anggotanya Banjar Chairuddin, Akhmad Munir, Nasihin Masha, Diapari Sibatangkayu Harahap, Helmi Burman dan Fathurrahman.

Baca Juga :   Sosok Stivany Agusia, Pengacara Wanita Yang Kerap Tangani Kasus Personal & Sensitif

Di pengurus harian PWI Pusat, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang didampingi Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Ada juga nama mantan Sekjen PWI Mirza Zulhadi sebagai Ketua Bidang Organisasi, Ketua PWI Papua Barat Bustam sebagai Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Agus Sudibyo sebagai Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan, Ahmed Kurnia Suriawijaya sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Auri Jaya sebagai Ketua Bidang Luar Negeri.

“Sebahagian pengurus lama PWI Pusat 2023-2028 memang dipertahankan. Beberapa bertukar posisi agar ada penyegaran. Tapi paling penting, semua pengurus nantinya akan menanda-tangani fakta integritas taat dan patuh dengan PD, PRT, KEJ dan KPW PWI. Serta bilamana suatu ketika terkena sanksi oleh Dewan Kehormatan, wajib taat dan patuh melaksanakannya,” tutur Zulmansyah.

Untuk struktur Dewan Penasehat PWI Pusat, H Ilham Bintang didaulat sebagai Ketua. Didampingi mantan Ketum PWI Pusat 2018-2023 H Atal S Depari sebagai Wakil Ketua dan Asro Kamal Rokan sebagai Sekretaris.

Baca Juga :   Kick-Off HPN 2025: Wujud Sinergi Pers Berintegritas dan Indonesia Emas 2045

Semua anggota dewan penasehat adalah wartawan senior dan praktisi media, diantaranya adalah Tribuana Said, Karni Ilyas, Iman Brotoseno, Budiman Tanuredjo, Iswara Dharmayana, Helena Rea, Retno Pinasti, M Nigara, Mohd Yazid, Pangeran Rusdi Effendi, Immanuel Panggabean, Sutrimo dan Syahdanur.

Sementara di Dewan Pakar PWI Pusat, Dhimam Abror diamanahkan sebagai Ketua, didampingi Prof Rajab Ritonga sebagai Wakil Ketua dan Nurjaman Mochtar sebagai Sekretaris.

Anggotanya ada Prof Bagir Manan, Siswono Yudhohusodo, Gories Mere, M Agung Dharmajaya, Firdaus, Adnan BS, Supirman, Tofan Mahdi dan Muhammad Amru.

SK HCB Tak Berlaku

Pada kesempatan yang sama, Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo kembali menegaskan semua surat-surat keputusan yang ditanda-tangani HCB setelah tanggal 16 Juli 2024 tidak berlaku.

“Berdasarkan SK DK Nomor 50 tanggal 16 Juli, HCB sudah bukan anggota PWI lagi. Dia sudah terkena pemberhentian penuh. Itu berarti semua SK yang ditanda-tanganinya tidak berlaku. Apalagi Keputusan DK PWI itu juga sudah dikuatkan dan dikukuhkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa PWI,” jelas Sasongko.

Baca Juga :   Kelas PWI Jaya Tinggal Hadapi Seminar Proposal dan Bimbingan Skripsi di STIH Painan

Karena itu, sejumlah PWI Provinsi yang disebut-sebut sudah dibekukan berdasarkan SK HCB, itu tidak berlaku karena tidak sesuai dan melanggar ketentuan PD dan PRT PWI.

Begitu pun wartawan yang diberikan mandat untuk menjadi Carteker di PWI Provinsi, sebaiknya menolak dan tidak perlu mengikutinya.

Sasongko juga mengingatkan potensi pelanggaran PD PRT bagi wartawan di daerah, atau pun yang di pusat, yang bersedia menerima SK Carteker setelah PWI Provinsi dibekukan HCB. Itu berarti terang-terangan melawan keputusan DK PWI Pusat.

“Akan ada sanksi organisatoris dari DK PWI bagi wartawan yang masih mengikuti SK HCB. Silahkan pengurus DKP PWI Provinsi memproses dan melaporkannya ke DK PWI Pusat,” tutur Sasongko.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Korwil 3 Mengaspal, Ajak Lansia Tetap Aktif dan Bahagia Lewat Touring

TERMINALNEWS.ID, SEMARANG – Komunitas Touring Motoran Lansia Indonesia (KTMLI) Korwil 3...

Gary Neville Yakin Manchester United Bisa Finis Lima Besar Liga Inggris, Ian Wright dan Jamie Carragher Tak Percaya

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER - Mantan bek Manchester United, Gary Neville, tetap optimistis...

PEVS 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 45 Peserta dan Cashback Rp200 Juta

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2026 resmi dibuka...

Munjirin Ajak Pelajar Jadi Penggerak Literasi Demokrasi di Sekolah

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Memahami demokrasi tidak cukup hanya dari buku pelajaran....

- A word from our sponsors -