BerandaHukumSidang Sengketa Tambang Nikel:...

Sidang Sengketa Tambang Nikel: Dua Terdakwa Tegaskan Patok Dipasang di IUP PT WKM

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Pada persidangan ke-15 ini, agenda utama yaitu pemeriksaan dua terdakwa: Awwab Hafizh, Kepala Teknik Tambang (KTT), dan Marsel Bialembang, Mining Surveyor PT WKM.

Keduanya kembali menegaskan bahwa pemasangan patok atau pagar yang dipersoalkan dalam perkara ini dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.

“Saya hanya menjalankan perintah dari direktur utama untuk memasang patok, dan patok tersebut saya pasang di IUP milik PT WKM, bahkan masih jauh dari batas IUP,” ujar Awwab di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum utama PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), menilai keterangan kedua terdakwa semakin memperjelas posisi hukum kliennya.

IMG 20251119 183029 scaled

Menurutnya, para terdakwa sejak awal konsisten bahwa pemasangan pagar dilakukan di wilayah konsesi WKM, bukan wilayah IUP PT Position.

“Jelas bahwa PT Position justru melakukan aktivitas penambangan di wilayah PT WKM. Keterangan para terdakwa mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kaligis.

Baca Juga :   KATAM Malut Laporkan PT Position ke Polda Maluku Utara

Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menambahkan bahwa pemeriksaan kedua terdakwa makin memperjelas duduk perkara.

Ia juga menyinggung ketidakhadiran Direktur Utama PT WKS, Yakob, yang kembali mangkir dari panggilan sidang meskipun telah dipanggil berulang kali.

Rolas mengatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang menetapkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yakob tidak lagi dianggap sah dalam proses pembuktian.

“Kalau dia tidak hadir tanpa alasan yang sah, ada konsekuensi pidananya. Artinya majelis hakim sudah maksimal untuk mencari kebenaran,” ucapnya.

Rolas menjelaskan bahwa dalam sidang, majelis hakim secara spesifik menanyakan posisi patok yang menjadi sumber sengketa.

“Posisi patok jelas berada di IUP klien kami. Walaupun wilayah tersebut belum dieksplorasi, klien kami tetap memiliki kewajiban membayar dan memenuhi regulasi yang ditetapkan negara,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa secara hukum, PT WKM memiliki legal standing yang kuat karena IUP diberikan oleh negara dan disertai kewajiban formal.

Terkait tugas Awwab sebagai KTT, Rolas menyebut Awwab adalah pihak yang paling mengetahui kondisi lapangan.

Baca Juga :   Langkah Tegas Rutan Cipinang, Barang Bukti Hasil Razia Dimusnahkan Secara Terbuka

“KTT itu bos tambang di lapangan, dia memahami detail wilayah tersebut,” tegasnya.

Dalam persidangan, juga terungkap fakta bahwa wilayah IUP PT WKM dan PT WKS tidak saling menempel, melainkan terpisah dan membentuk konfigurasi menyerupai huruf V. Menurut Rolas, seharusnya tidak ada akses langsung tanpa pembangunan jalan baru.

“Faktanya, jalan yang digunakan PT Position adalah jalan baru, bukan existing seperti tertulis dalam perjanjian. Ini menyalahi aturan karena membuka jalan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa wilayah IUP WKM merupakan hutan perawan, sehingga tidak pernah ada akses jalan sebelumnya.

OC Kaligis kembali menegaskan bahwa pihak yang seharusnya memiliki legal standing untuk melaporkan perkara adalah pemilik konsesi, bukan PT Position.

“Saksi ahli dari BRIN, Dr. Lutfi, menyebut PT Position sebagai ‘penumpang gelap’ di lahan tersebut. Konsesi itu diberikan negara kepada PT WKS, dan tidak boleh diperjanjikan ulang,” tegas Kaligis.

Ia mengibaratkan situasi ini seperti “maling teriak maling”, di mana pihak yang tidak memiliki hak atas lahan justru melaporkan pihak yang sah secara hukum.

Baca Juga :   Polri Pembela Rakyat (Bagian Ketiga Catatan Akhir Tahun 2014 IPW)

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang mengikuti persidangan sejak awal, menilai keterangan kedua terdakwa konsisten dengan saksi ahli dan saksi fakta yang sebelumnya dihadirkan.

“Mereka memasang patok berdasarkan perintah atasan, dan pemasangannya dilakukan di IUP milik mereka sendiri. IUP itu diberikan negara, jadi mereka punya hak penuh memasang batas wilayah,” ujarnya.

Yohannes menilai seluruh rangkaian bukti menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa PT Position melakukan illegal mining.

“Mengapa mereka membuka jalan dan menambang di wilayah IUP orang lain? Itu jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Terkait ketidakhadiran Direktur PT WKS, Yohannes menganggap hal ini mengindikasikan adanya kejanggalan dalam perjanjian kerja sama antara PT WKS dan PT Position.

“Kalau tidak ada yang salah, kenapa tidak pernah hadir? Keterangannya sangat menentukan,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa para aktivis akan mengawal kasus ini hingga putusan akhir.

“Ini seharusnya perkara perdata, bukan pidana, karena unsur dakwaan JPU soal penguasaan lahan tidak terbukti.”

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manajemen Garudayaksa FC Kupas Tuntas Proses Menuju Super League

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Manajemen Garudayaksa FC menggelar konferensi pers usai memastikan...

Drama Penalti dan Balas Dendam! Dua Juara Baru Lahir di MLSC Bekasi Seri 2 2026

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Turnamen MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2...

Widodo: Garudayaksa Tak Hanya Promosi, Bidik Juara

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Pelatih Widodo Cahyono Putro mengungkapkan rasa syukur setelah...

MilkLife Archery Challenge 2026 Dorong Regenerasi Atlet Panahan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Ajang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1 sukses...

- A word from our sponsors -

spot_img