JAKARTA,TERMINALNEWS.ID–Sidang terkait masa jabatan Komisioner KPI/KPID dimulai dengan tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (23/2/2024). Sidang ini diajukan oleh Syaefurrochman Achmad, komisioner KPID Jawa Barat, untuk menguji pasal tentang masa jabatan KPI sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Zein Al Faqih, pasal ini dianggap diskriminatif karena memberikan perlakuan berbeda dengan masa jabatan lembaga negara lain yang juga memiliki kedudukan konstitusional penting, seperti KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Yudisial, Lembaga Penjamin Simpanan, LPSK, KPAI, OJK, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H memberikan saran agar argumentasi diperkuat dengan melihat putusan MK lainnya. ‘Yakin dengan KPI sebagai lembaga negara yang memiliki konstitusional importance? Coba analisisnya diperkuat agar tidak kabur, kaitkan dengan putusan MK 72/2023 dan putusan MK 112/2023,’ kata beliau.”
Pemohon juga mendapat masukan dari Hakim Ketua Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H dan hakim anggota Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan Nurul Gufron dari KPK mengenai masa jabatan komisioner KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Alasannya, KPK adalah lembaga negara independen yang memiliki konstitusional importance, namun masa jabatannya berbeda dengan lembaga negara sejenis.
Pemohon berharap Hakim MK dapat menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 tentang masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 tahun, serta dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya, dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sebagai “Masa Jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPI Pusat dan KPI daerah 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.”
Sidang akan dilanjutkan pada 7 Maret untuk memberikan kesempatan melengkapi permohonan.


