JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Sebanyak 15 peserta dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta untuk masa jabatan 2025–2029.
Tahapan seleksi ini telah melalui proses panjang, termasuk Tes Potensi Akademik (TPA), psikotes, dinamika kelompok, pembuatan makalah, dan wawancara. Proses wawancara sendiri berlangsung pada 30 September dan 1 Oktober 2025 di Balai Kota DKI Jakarta.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) John Hutahayan menjelaskan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lolos telah melalui penilaian secara objektif berdasarkan akumulasi nilai dari seluruh komponen seleksi.
“Saya ucapkan selamat kepada para peserta yang telah lolos. Diharapkan mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang akan dilakukan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar John di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Hasil Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta 2025–2029
Dari total 40 peserta yang mengikuti seleksi, 15 peserta terbaik ditetapkan melalui rapat pleno Tim Seleksi pada 6 Oktober 2025. Penetapan ini dilakukan secara mufakat dengan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Berikut daftar nama peserta yang lolos ke tahap uji kepatutan dan kelayakan di Komisi A DPRD DKI Jakarta:
-
Abdul Salam
-
Agus Wijayanto Nugroho
-
Angga Sulaiman
-
Chontina Siahaan
-
Christiana Chelsia Chan
-
Ferdi Setiawan
-
Fernando Yohannes
-
Franky Cipto Budiyanto
-
Herman Dirgantara
-
Ira Guslina Sufa
-
Irwan Saputra
-
Miartiko Gea
-
Mohammad Saifullah
-
Parto Pangaribuan
-
Robby Robert Repi
John menegaskan, tim seleksi berkomitmen menjaga objektivitas dan integritas dalam setiap tahapan proses.
“Kami mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta kontribusi calon terhadap keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Peserta dari Beragam Latar Belakang
Peserta yang lolos berasal dari berbagai profesi, mulai dari advokat, dosen dan peneliti, jurnalis, penyelenggara badan publik (KPU dan Bawaslu), hingga petahana Komisi Informasi. Selain itu, ada pula pegiat keterbukaan informasi, anggota LSM, serta praktisi dan konsultan teknologi informasi.
Menariknya, dari 15 peserta tersebut, terdapat tiga peserta perempuan yang berprofesi sebagai dosen, jurnalis, dan pegiat keterbukaan informasi publik.
Tahap Selanjutnya
Para peserta yang lolos diwajibkan menyiapkan makalah visi dan misi yang akan dipresentasikan dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPRD DKI Jakarta.
Secara administratif, Tim Seleksi akan menyampaikan daftar 15 nama tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diteruskan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan dijadwalkan berlangsung dalam waktu 30 hari sejak daftar nama diterima oleh DPRD DKI Jakarta.
Hasil akhir dari proses tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada Gubernur DKI Jakarta untuk penetapan, pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terpilih periode 2025–2029.


