BerandaNewsNasionalEmpat Pejabat BNN Berprestasi...

Empat Pejabat BNN Berprestasi Gugat Kepala BNN, Nilai Surat Tugas Langgar Mekanisme Mutasi

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggugat Kepala BNN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mereka menilai surat perintah tugas (Sprint) yang dikeluarkan pimpinan lembaga tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum kepegawaian.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 372/G/2025/PTUN.JKT, dan sidang perdananya digelar pada Senin (10/11) lalu dengan agenda pemeriksaan persiapan di bawah majelis hakim yang diketuai Dwika Hendra Kurniawan, S.H., M.H.

Kuasa hukum para penggugat, Rando Vittoro Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan, perkara ini bermula dari Sprint tertanggal 2 September 2025, yang berisi penugasan lebih dari sepuluh ASN ke berbagai wilayah.

Namun, empat kliennya menilai isi surat itu melampaui kewenangan karena secara substansi justru mengandung perintah pemindahan jabatan tanpa dasar hukum mutasi yang sah.

Baca Juga :   Ini Tantangan Baru Caesar Hito Saat Berakting dalam Drama Terbaru SCTV 'My Heart'

“Surat perintah tugas tidak bisa digunakan untuk memindahkan jabatan atau lokasi kerja secara permanen. Dalam kasus ini, klien kami digeser dari BNN Pusat ke daerah tanpa SK mutasi, tanpa pelantikan, dan tanpa serah terima jabatan,” ujar Rando kepada wartawan di PTUN Jakarta.

Empat ASN tersebut adalah Irwan Affandi, Mahfud Syahrudin Latif, Alfi Paradise, dan Agung Suseno seluruhnya sebelumnya menjabat posisi strategis di BNN Pusat. Berdasarkan Sprint yang dipermasalahkan, mereka dipindahkan ke sejumlah daerah, antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bengkulu.

Menurut Rando, kebijakan tersebut menimbulkan kekacauan administratif. Jabatan lama para ASN di pusat sudah diisi pejabat baru, sementara dasar hukum untuk jabatan di daerah belum ada.

“Secara hukum, jabatan lama belum dilepaskan, jabatan baru pun tidak sah. Ini menciptakan kekosongan tanggung jawab struktural,” ujarnya.

Baca Juga :   Kepala BGN Harus Hati-Hati Usulkan Wacana

Rando menambahkan, keempat kliennya merupakan pegawai berprestasi yang baru saja menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika seberat dua ton.

Namun, tak lama setelah penghargaan itu, mereka justru menerima surat perintah tugas yang memindahkan mereka dari posisi strategis.

“Kami menilai kebijakan ini tidak proporsional dan cenderung sewenang-wenang. Apalagi belum genap dua tahun mereka menjabat. Sesuai aturan, pejabat struktural hanya dapat dimutasi setelah dua tahun masa jabatan,” ucap Rando.

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, para penggugat telah lebih dulu mengajukan keberatan administratif kepada BNN pada awal September. Namun hingga gugatan diajukan pada 3 November 2025, tak ada tanggapan resmi dari lembaga tersebut.

“Karena tidak ada jawaban, kami gunakan hak hukum untuk menggugat sesuai Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Rando.

Baca Juga :   Sinergi Pariwisata dan Ritel, BBWI Travel Fair 2026 Catat Potensi Transaksi Nyaris Rp1 Miliar

Ia menilai tindakan Kepala BNN telah menyalahi prosedur dan berpotensi merugikan ASN secara administratif maupun psikologis.

Dalam petitum gugatannya, para ASN meminta PTUN Jakarta membatalkan surat perintah tugas tertanggal 2 September 2025 dan memerintahkan agar mereka dikembalikan ke jabatan semula di BNN Pusat.

“Ini bukan semata soal jabatan, tapi soal prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. ASN berhak mendapat perlindungan dari kebijakan yang tidak sesuai aturan,” jelas Rando.

Hingga berita ini diterbitkan, BNN RI belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal menyebut, gugatan tersebut tengah menjadi perhatian serius di lingkungan lembaga antinarkotika itu, mengingat keempat penggugat merupakan pejabat yang dikenal berprestasi di bidang intelijen dan pemberantasan narkotika.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

George Clooney dan Istri Mengungsi akibat Kebakaran Hutan di Prancis

TERMINALNEWS.ID, PARIS – Aktor Hollywood George Clooney dan istrinya, pengacara hak...

FIFA Resmi Selidiki Federasi Sepak Bola Argentina, Soroti Banner Malvinas hingga Dugaan Kekerasan di Final Piala Dunia 2026

TERMINALNEWS.ID, ZURICH – FIFA resmi membuka proses disipliner terhadap Federasi Sepak...

Siapa yang Berani Mengingatkan Presiden? Sebuah Pertanyaan yang Mengganggu Akal Sehat

OLEH: Toni Tobing ADA SATU pertanyaan yang terus mengganggu pikiran saya. Mengapa setiap...

Jack Grealish Bantah Disebut Dicoret dari Tur Pramusim Manchester City, Masa Depannya Masih Belum Menentu

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER - Jack Grealish melontarkan respons keras di media sosial...

- A word from our sponsors -