OLEH: P. Bramandaru
JAKARTA saat ini adalah kota yang sangat padat penduduknya, dengan bertambah padat kota Jakarta tentu kebutuhan akan tranportasi juga akan bertambah seiring dengan jumlah penduduknya. Hal yang utama dirasakan adalah kemacetan.
Bila ada kemacetan tentu berimbas ke yang lain seperti boros nya penggunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) dan Polusi udara dari sisa pembuangan gas yang dihasilkan dari asap kendaraan bermotor.
Untuk mengantisipasi hal hal tersebut diatas Moda transportasi sepeda lah yang sangat mungkin untuk menjawab permasalahan tadi. Sepeda adalah kendaraan non bermotor, yang di kayuh dengan mengandalkan tenaga si pengayuh nya.
Pesepeda adalah orang-orang yang pasti sehat karena dengan bersepeda yang utama dia tidak sakit atau sedang sakit. Pesepeda juga tidak memakai Bahan Bakar Minyak, pesepeda juga menciptakan udara bersih karena tidak mengeluarkan asap sisa pembakaran layaknya kendaraan bermotor.
Dengan bersepeda para pesepeda sudah menciptakan udara bersih, dan sehat oleh karenanya sudah pantas bila usulan dari Tri Waluyo seorang anggota DPRD Jakarta Wakil Ketua Komisi C yang mengusulkan para pesepeda harus mendapatkan insentif karena sudah, mengurangi subsidi BBM, menciptakan lingkungan bersih dan udara yang sehat juga mengurangi subsidi BBM serta mengurangi kemacetan yang menjadi masalah yang pelik di kota Jakarta.
Usulan ini dicetuskan dalam Gowes Kemerdekaan Bersama Bang TW di Kota Tua Minggu, 16 Agustus 2026 sebelum melepas keberangkatan gowes Kemerdekaan di kota tua Jakarta menuju Tugu Proklamasi.
Pemberian insentif bagi pesepeda sebenarnya “berakar dari ekonomi lingkungan dan psikologi perilaku”.
Kebijakan harus di berikan dengan tujuan mengubah pilihan transportasi warga dari kendaraan bermotor ke kendaraan non/ tidak bermotor contoh ke Sepeda guna menekan Polusi, kemacetan dan memperbaiki kesehatan masyarakat umum ( luas) lewat dukungan finansial dan fasilitas khusus seperti jalur dan lajur sepeda diperluas, diperpanjang dan disterilkan hanya khusus untuk sepeda dan pesepeda.
Dalam Teori Perilaku Terencana ( Theory of Planned Behaviour) kebijakan pemerintah Propinsi Jakarta dan manfaat yang dirasakan yaitu pemberian insentif akan membentuk kontrol perilaku dan niat seseorang untuk beralih menggunakan Moda tranportasi ke bukan kendaraan bermotor.
Kebijakan pemberian insentif ke kendaraan listrik Roda dua dan Roda empat di satu sisi dapat mengurangi emisi karbon tetapi tidak menyelesaikan akar masalah yang utama yaitu kemacetan.
Penggunaan kendaraan pribadi seperti kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat baik itu berbahan bakar minyak atau listrik menimbulkan biaya sosial ( Polusi dan kemacetan) EKSTERNALITAS NEGATIF Yang merugikan pihak ketiga.
Insentif berfungsi sebagai koreksi pasar untuk memberikan penghargaan ( Reward) bagi pihak yang menghasilkan EKSTERNALITAS POSITIF karena tidak merugikan pihak ketiga, tetapi justru menguntungkan, contoh nya dengan bersepeda tidak ada kemacetan, tidak ada asap pembuangan bahan bakar, dan yang utama menciptakan udara bersih lagi sehat.
Kalau pemerintah bisa memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik hingga 5 juta setiap unitnya, mengapa pembelian sepeda tidak bisa diberikan subsidi dan mengapa bila memakai mobil dan atau motor listrik pemerintah memberikan insentif dengan memberikan pajak kendaraan yang sangat kecil/ minim, mengapa pada pesepeda tidak mendapatkan baik itu subsidi pembelian sepeda baru atau pemberian insentif yang dipergunakan untuk biaya perawatan perbaikan sepeda.
Pada akhirnya, memberi insentif kepada pesepeda bukan berarti pemerintah ” Membayar orang untuk bersepeda ” Lebih tepatnya jika dilihat sebagai penghargaan atas kontribusi warga terhadap kota Jakarta”.
Jika satu orang bersepeda, dampaknya mungkin kecil. Tetapi jika ratusan atau ribuan warga Jakarta melakukannya setiap hari dampaknya terhadap kemacetan, polusi, konsumsi BBM, kesehatan dan kualitas lingkungan bisa menjadi sangat besar.
Jakarta harus menjadi contoh seharusnya, tidak hanya memberikan ruang terhadap pesepeda, tetapi juga memberikan penghargaan dengan bentuk pemberian insentif kepada mereka yang ikut menjaga Jakarta tetap bergerak dengan cara yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

*P. Bramandaru SP. SH., MH
Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Tri Waluyo (LEBAH STW)
Pesepeda aktif pada komunitas Aspal Godidem.

