BerandaNewsNasionalRapat Dengan DPR, Ferry...

Rapat Dengan DPR, Ferry Juliantono Tekankan Poin Penting RUU Perkoperasian

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah menyatakan komitmen penuh untuk merombak regulasi perkoperasian di Indonesia yang dinilai sudah usang. Langkah ini ditandai dengan kesiapan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa UU Perkoperasian yang ada saat ini sudah berusia 34 tahun dan tidak lagi relevan dengan dinamika zaman. RUU inisiatif DPR RI ini dipandang sebagai momentum besar untuk menata ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif.

“UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia,” ujar Menkop dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :   Maman Abdurrahman: Pemerintah Komit Pastikan Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM

Turut hadir dalam Rapat Kerja tersebut adalah Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung.

8af5e4ad 90a9 457f aa5f 78b4bd038e28
Rapat Dengan DPR, Ferry Juliantono Tekankan Poin Penting RUU Perkoperasian

Setelah mencermati draf RUU usulan DPR, Menkop membeberkan sejumlah isu krusial yang membutuhkan pendalaman bersama, salah satunya terkait adopsi teknologi digital oleh koperasi.

Menurutnya, digitalisasi memberikan peluang besar terhadap kecepatan, kemudahan, keterjangkauan layanan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

Namun, ia menekankan perlunya memperdalam regulasi mengenai jenis teknologi dan pengelolaannya agar pemanfaatannya berjalan aman.

Isu krusial berikutnya menyangkut aspek pengawasan dan perlindungan dana nasabah. Pemerintah menyoroti pentingnya pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, serta pembentukan lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS Koperasi). Lembaga penjaminan ini akan menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota pada KSP/KSPPS.

Baca Juga :   PLN Hadirkan Program Spesial KALCER, Diskon Tambah Daya Listrik 50% untuk Pelanggan
7afa0f33 8dde 4ca9 8a68 7d56eb86a799
Rapat Dengan DPR, Ferry Juliantono Tekankan Poin Penting RUU Perkoperasian

“Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020,” kata Menkop menjelaskan urgensi LPS Koperasi tersebut.

Selain perlindungan simpanan, instrumen penegakan hukum melalui ketentuan sanksi pidana juga menjadi sorotan tajam pemerintah. Menkop menilai sanksi pidana pada prinsipnya dibutuhkan untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas. Kendati demikian, ia mengingatkan agar perumusan pasal pidana ini dilakukan dengan penuh aspek kehati-hatian.

“Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya,” tegas Menkop.

Baca Juga :   Waspadai Hoaks Loker Petugas Haji, Cek Infonya di Web dan Medsos Kemenag

Terakhir, ia juga menyebutkan perlunya memperdalam ketentuan terkait ekosistem dan peran serta fungsi masing-masing pemangku kepentingan dengan pemerintah.

206ee1c5 0159 45ac 8dcd 13d5c09a6173
Rapat Dengan DPR, Ferry Juliantono Tekankan Poin Penting RUU Perkoperasian

Pemerintah optimistis, jika RUU ini disahkan dengan mengakomodasi isu-isu strategis tersebut, wajah koperasi Indonesia akan berubah total dan mampu mengembalikan posisinya sebagai soko guru perekonomian nasional.

“Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai. Termasuk mimpi untuk mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia pada 10-20 tahun mendatang dapat terwujud,” papar Menkop.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Jakarta Siapkan Rp166 Miliar untuk Jadi Daerah Penyanggah Gelaran PON XXII 2028 di NTB-NTT

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kesiapannya menjadi daerah...

CONCACAF Ikut Kecam Rencana Komersialisasi Piala Dunia FIFA, Tekanan terhadap Gianni Infantino Meningkat

TERMINALNEWS.ID, MEXICO CITY - Kontroversi mengenai masa depan komersial Piala Dunia...

Ben Affleck Raih Hadiah Utama di Who Wants to Be a Millionaire, Donasikan Rp16,3 Miliar untuk Amal

TERMINALNEWS.ID, MIAMI – Aktor pemenang Oscar Ben Affleck bersama juara Jeopardy!...

George Clooney dan Istri Mengungsi akibat Kebakaran Hutan di Prancis

TERMINALNEWS.ID, PARIS – Aktor Hollywood George Clooney dan istrinya, pengacara hak...

- A word from our sponsors -