JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Pertemuan Tahunan Anggota (PTA) dan Rapat Umum Anggota (RUA) Wahana Musik Indonesia (WAMI) 2025 kembali menempatkan isu pelindungan hak cipta dan penataan metadata karya sebagai fokus utama penguatan industri musik Tanah Air. Dalam acara yang berlangsung di Balai Prajurit, Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (11/12/2025), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan pentingnya pengelolaan data yang terintegrasi demi memastikan distribusi royalti berlangsung akurat, adil, dan sesuai standar internasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa fragmentasi metadata dan pendataan karya yang tidak seragam masih menjadi tantangan besar dalam sistem royalti nasional. Menurutnya, industri musik membutuhkan satu basis data sumber yang jelas untuk mempercepat verifikasi hak cipta dan meminimalkan sengketa.
“Indonesia membutuhkan single source of proof agar perhitungan royalti semakin akurat, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Metadata yang lengkap adalah kunci agar kreator menerima kompensasi sesuai tingkat pemanfaatan karya mereka,” ujar Hermansyah dalam sambutannya.
Ia juga mendorong Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), termasuk WAMI, untuk memperkuat koordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai koordinator tunggal pengelolaan royalti. Sinergi ini dinilai penting untuk penyelarasan standar operasional, perhitungan tarif, dan integrasi sistem distribusi secara nasional. Hermansyah menegaskan bahwa penguatan data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) DJKI harus menjadi prioritas.
“Semakin valid dan lengkap data anggota LMK yang terhubung ke PDLM, semakin kuat pula legitimasi distribusi royalti, baik domestik maupun lintas negara,” jelasnya.
WAMI Paparkan Kinerja Positif dan Langkah Reformasi
President Director WAMI, Adi Adrian, menyampaikan laporan kinerja 2024 yang menunjukkan pemulihan signifikan setelah mengalami penurunan di tahun sebelumnya. Pertumbuhan pendapatan non-digital disebut sebagai indikator sehatnya ekosistem pelindungan hak cipta.
“Pertumbuhan sektor non-digital ini menunjukkan diversifikasi pendapatan yang lebih stabil. Pelindungan hak cipta yang kuat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan pencipta dan penerbit musik,” ungkap Adi.
Pada 2024, WAMI mencatat 20.717 lagu baru terdaftar, angka yang menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku musik terhadap pentingnya pendaftaran karya. Adi menegaskan bahwa pendaftaran merupakan pintu awal pelindungan KI.
“Karya harus didaftarkan agar dapat dilindungi secara efektif, baik di Indonesia maupun di 57 negara tempat WAMI bermitra melalui 63 CMO internasional,” jelasnya.
Mulai 2025, WAMI memperkenalkan skema distribusi baru dengan tiga kali penyaluran royalti per tahun untuk kategori digital, non-digital, hingga live event. Sistem baru ini dirancang agar proses verifikasi lebih efisien, akurat, dan memberikan dampak lebih besar bagi para pemilik hak.
Dorongan Penguatan Ekosistem KI Nasional
DJKI mengapresiasi langkah modernisasi WAMI yang kini memiliki struktur organisasi lebih solid dengan divisi hukum, operasi, keanggotaan, dan digital. Langkah ini dinilai selaras dengan arah kebijakan nasional dalam memperkuat industri kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Pertemuan PTA–RUA WAMI 2025 juga menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah, LMK, dan para pelaku musik mengenai sejumlah kebijakan baru yang tengah dirumuskan, termasuk penyempurnaan regulasi pelindungan karya musik.
Hermansyah menutup sambutannya dengan ajakan untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun industri musik yang sehat dan berkelanjutan.
“Majulah musik Indonesia. Dengan tata kelola yang transparan dan data yang kuat, kita menciptakan ekosistem yang adil bagi para pencipta dan seluruh pelaku industri,” katanya.
Acara ini menghadirkan momentum penting untuk mempercepat digitalisasi data musik nasional dan memperkuat fondasi perlindungan hak cipta di Indonesia.


