BerandaNasionalPolri : Penerbitan Surat...

Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia.

Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing. Hal ini, menurut Irjen Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.

Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024.

“Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4/2025).

Baca Juga :   in memoriam Nico Watimena Selamat jalan Senior

Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA.

Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol.

“Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.

Baca Juga :   Peringati Hari Kenaikan Yesus Kristus, Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Kristiani Bersama Membangun Bangsa

“SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irjen Sandi.

Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib.

SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik.

“Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya,” tegasnya.

Baca Juga :   PLN Berangkatkan 1.000 Pemudik Lewat Jalur Kereta Api

Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Tiara Hedy dan Birgita Joy Raih Juara 2 Renjani Ngonten Pajak 2026, Harumkan Nama UB Malang

MALANG, TERMINALNEWS.ID - Dua mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Jurusan Perpajakan...

Diskusi ‘Ngobrol Santai Bareng Kartini Seni, Musik dan Film’ Peringati Hari Kartini 2026 Bakal Digelar Forwan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Setelah sukses menggelar Diskusi Riang Gembira bertajuk Perempuan...

Ferry Juliantono Resmi Dilantik Jadi Menteri Koperasi, Dapat Ucapan Hangat dari Sahabat H. AR. Hidayat, SH

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dr. Ferry Juliantono resmi dilantik sebagai Menteri Koperasi...

Kapolri Mendukung Penuh Kongres Penyatuan PWI, Harapkan Organisasi Wartawan ini Segera Bersatu

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan dukungan...

- A word from our sponsors -

spot_img