JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap perputaran uang sebesar Rp241 miliar dalam kasus narkoba yang melibatkan Direktur Teknik Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP).
Polisi menyita sejumlah rekening yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/3/2025), mengatakan bahwa rekening milik Catur, beserta beberapa rekening lain yang dikuasainya, telah diblokir dan disita.
“Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu mencapai Rp241 miliar,” ujar Brigjen Mukti.
Meskipun tidak ditemukan uang tunai, saldo yang tersisa dalam rekening tersebut masih dalam proses perhitungan dan konfirmasi dari pihak perbankan.
Selain rekening, polisi juga menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil TPPU. Barang bukti yang diamankan antara lain enam kendaraan mewah, 14 sertifikat tanah dan bangunan, serta sejumlah properti bisnis.
Kendaraan mewah yang disita meliputi:
- Ford Mustang
- Toyota Alphard
- Lexus Sedan
- Honda Civic
- Honda Freed
- Sepeda motor Royal Alloy
Selain itu, Catur juga diketahui menggunakan uang hasil bisnis narkoba untuk mendirikan sebuah restoran di Balikpapan dan rumah indekos di Samarinda, Kalimantan Timur.
Uang tersebut juga mengalir ke PT Malang Indah Perkasa, tempat Catur berperan sebagai salah satu pemegang saham dan wakil direktur.
Catur Adi Prianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang beroperasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Balikpapan.
Selain Catur, dua orang lainnya, berinisial K dan R, juga ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki rekening yang berisi uang hasil bisnis narkoba yang dikelola CAP.
Tak hanya itu, sembilan narapidana yang bertugas sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
Penyidik menduga bisnis narkotika yang dijalankan Catur berkaitan dengan jaringan Hendra Sabarudin alias Udin, seorang bandar narkoba yang saat ini menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang mungkin terkait dengan jaringan narkoba tersebut.


