BerandaHukumPolisi Ungkap Perputaran Uang...

Polisi Ungkap Perputaran Uang Rp241 Miliar dalam Kasus Narkoba Direktur Teknik Persiba Balikpapan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap perputaran uang sebesar Rp241 miliar dalam kasus narkoba yang melibatkan Direktur Teknik Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP).

Polisi menyita sejumlah rekening yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/3/2025), mengatakan bahwa rekening milik Catur, beserta beberapa rekening lain yang dikuasainya, telah diblokir dan disita.

“Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu mencapai Rp241 miliar,” ujar Brigjen Mukti.

Meskipun tidak ditemukan uang tunai, saldo yang tersisa dalam rekening tersebut masih dalam proses perhitungan dan konfirmasi dari pihak perbankan.

Baca Juga :   Fariz RM di Persimpangan Takdir: Dua Pledoi, Satu Perjuangan Menembus Dinding Hukum

Selain rekening, polisi juga menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil TPPU. Barang bukti yang diamankan antara lain enam kendaraan mewah, 14 sertifikat tanah dan bangunan, serta sejumlah properti bisnis.

Kendaraan mewah yang disita meliputi:

  • Ford Mustang
  • Toyota Alphard
  • Lexus Sedan
  • Honda Civic
  • Honda Freed
  • Sepeda motor Royal Alloy

Selain itu, Catur juga diketahui menggunakan uang hasil bisnis narkoba untuk mendirikan sebuah restoran di Balikpapan dan rumah indekos di Samarinda, Kalimantan Timur.

Uang tersebut juga mengalir ke PT Malang Indah Perkasa, tempat Catur berperan sebagai salah satu pemegang saham dan wakil direktur.

Catur Adi Prianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang beroperasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Balikpapan.

Baca Juga :   Pengacara Kondang Hotma Sitompul Berpulang.

Selain Catur, dua orang lainnya, berinisial K dan R, juga ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki rekening yang berisi uang hasil bisnis narkoba yang dikelola CAP.

Tak hanya itu, sembilan narapidana yang bertugas sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.

Penyidik menduga bisnis narkotika yang dijalankan Catur berkaitan dengan jaringan Hendra Sabarudin alias Udin, seorang bandar narkoba yang saat ini menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang mungkin terkait dengan jaringan narkoba tersebut.

Baca Juga :   Di Mana Polisi Singapura?

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manajemen Garudayaksa FC Kupas Tuntas Proses Menuju Super League

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Manajemen Garudayaksa FC menggelar konferensi pers usai memastikan...

Drama Penalti dan Balas Dendam! Dua Juara Baru Lahir di MLSC Bekasi Seri 2 2026

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Turnamen MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2...

Widodo: Garudayaksa Tak Hanya Promosi, Bidik Juara

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Pelatih Widodo Cahyono Putro mengungkapkan rasa syukur setelah...

MilkLife Archery Challenge 2026 Dorong Regenerasi Atlet Panahan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Ajang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1 sukses...

- A word from our sponsors -

spot_img