BerandaBisnisPemerintah Ketatkan Impor Barang...

Pemerintah Ketatkan Impor Barang demi Dukung Industri Lokal

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID–Pemerintah Indonesia berencana untuk mengambil langkah tegas dalam mengendalikan arus impor barang yang dinilai mengganggu pangsa pasar industri dalam negeri. Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan yang terus berkembang dari asosiasi industri dan masyarakat tentang dampak negatif tingginya impor barang di pasar tradisional, penurunan aktivitas pasar tradisional, serta peningkatan penjualan barang bukan produksi dalam negeri di lokapasar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan langkah-langkah ini dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat, 6 Oktober 2023, setelah mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Airlangga, Pemerintah mendapatkan arahan langsung dari Presiden untuk memfokuskan upaya pengetatan impor pada beberapa komoditas tertentu. Komoditas yang akan menjadi fokus utama dalam pengendalian impor termasuk mainan anak-anak, produk elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, serta produksi tas.

Airlangga juga mengungkapkan bahwa sebanyak 327 kode pos Harmonized System Code (HS Code) akan mengalami perubahan untuk produk tertentu, 328 kode pos akan diubah untuk pakaian jadi, dan 23 kode pos akan direvisi untuk komoditas tas. Selain itu, ada perubahan signifikan dalam pengawasan barang-barang yang sebelumnya masuk kategori barang terlarang atau dibatasi (lartas), yang kini akan berada di bawah pengawasan ketat di kawasan pabean.

Baca Juga :   Kementerian Pendidikan Timor-Leste, Pemerintah Otoritas Oecusse-Ambeno, dan Universitas Trisakti Jalin Kerjasama

“Ketika kita melihat situasi saat ini, di mana pengawasan sifatnya setelah barang melewati batas menjadi pengawasan sebelum barang masuk ke dalam negeri. Ini akan melibatkan persetujuan impor dan laporan dari lembaga surveyor. Indonesia saat ini mengelola dua jenis komoditas, yaitu yang termasuk dalam kategori lartas sebanyak 60 persen, dan yang tidak termasuk dalam kategori lartas sebanyak 40 persen,” jelas Airlangga.

Selain langkah tersebut, pemerintah juga akan mengintensifkan pengawasan terhadap importir umum dengan mengubah pengawasan dari tahap pasca-border menjadi praborder. Perubahan signifikan ini akan membutuhkan revisi regulasi di berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Airlangga menjelaskan, “Regulasi yang ada di berbagai kementerian dan lembaga seperti Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Kesehatan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Komunikasi dan Informatika harus disesuaikan dengan perubahan ini. Presiden meminta agar peraturan menteri dan turunannya segera direvisi dalam waktu dua minggu.”

Baca Juga :   Entrepreneur Hub Jadi Solusi Tingkatkan Rasio Kewirausahaan

Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor barang konsumsi. Tingginya volume impor telah merugikan industri lokal, terutama di pasar tradisional, yang merasakan dampak berkurangnya penjualan produk lokal akibat persaingan dengan barang-barang impor yang seringkali lebih murah.

Pemerintah juga percaya bahwa dengan mengendalikan impor barang-barang tertentu, mereka dapat mendorong pengembangan sektor industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan merangsang pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini juga sejalan dengan upaya untuk mencapai swasembada dalam beberapa sektor industri yang saat ini masih bergantung pada impor.

Meskipun langkah-langkah ini bertujuan untuk mendukung industri dalam negeri, pemerintah juga menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara pengendalian impor dan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang-barang konsumsi yang berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan impor sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi pasar.

Baca Juga :   Menteri Pariwisata Resmi Buka Pertemuan "The 37th UN Tourism Joint Commission for CAP-CSA"

Sebagai tambahan, pemerintah juga berharap bahwa langkah-langkah ini akan membantu meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan mendorong inovasi dalam industri, sehingga Indonesia dapat menjadi pemain utama dalam pasar global dengan produk-produk yang berkualitas dan kompetitif.

Dalam mengambil langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat ekonomi nasional, menjaga stabilitas pasar, dan memberikan dukungan nyata kepada pelaku usaha dalam negeri. Langkah-langkah ini juga merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih mandiri dalam hal produksi dan konsumsi barang-barang konsumen.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Penonton Soroti Peran Berbeda Sandrinna Michelle di Sinetron “Beri Waktu Cinta” SCTV

JAKARTA, TERMINALNEWS. CO Kehadiran Sandrinna Michelle dalam sinetron Beri Waktu Cinta...

Michele Zudith Akui Sempat Tumbang Demi Perannya di Sinetron Jejak Duka Diandra

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID Aktris Michelle Ziudith dengan segudang pengalaman di jagad sinetron...

Tuduhan Makar Atas Saiful Mujani dan 5 Sesat Kolom Ulta Levenia

Oleh: Khairil Azhar Penggiat Literasi (Gerakan Nasional Pemberantasan Buta Membaca) Pada Kamis, 9...

Liga Soeratin U-15 Jakarta 2026: Proses Pembinaan Jadi Kunci, Berti Tutuarima dan Patar Tambunan Sepakat

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID  Liga Soeratin U-15 Jakarta 2026 kembali menegaskan perannya sebagai fondasi...

- A word from our sponsors -

spot_img