BerandaNewsNasionalPelapor Minta Kejagung Bertindak...

Pelapor Minta Kejagung Bertindak dalam Kasus Pemalsuan Identitas Ang Merry

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Penanganan laporan dugaan pemalsuan identitas yang melibatkan Ang Merry kembali menjadi sorotan setelah pelapor, Kong Ambry Kandoly, meminta Jaksa Agung memberikan perlindungan hukum atas lambannya perkembangan perkara.

Ang Merry dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di Kabupaten Gowa pada rentang 2010 hingga 2014. Laporan polisi atas kasus itu tercatat dalam LP/B/1110/XII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN yang dibuat pada 8 Desember 2023, dengan pelapor Kong Ambry, warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Kong Ambry menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Menurutnya, status P-21 seharusnya menjadi dasar bagi penuntut umum untuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulsel, sehingga proses hukum dapat segera bergulir menuju persidangan.

Namun, hingga saat ini, ia menilai tidak ada perkembangan signifikan atas pelimpahan tersangka Ang Merry.

Baca Juga :   Jaksa Agung Sampaikan Capaian Positif dan Perintah Harian

“Namun sampai sekarang laporan saya tidak mengalami perkembangan, bahkan seolah-olah berhenti,” ujarnya.

Kong Ambry menilai ketiadaan kepastian lanjutan penanganan perkara telah mengabaikan haknya sebagai pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum.

Karena itu, Kong Ambry telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia agar memberikan atensi serta perlindungan hukum atas laporan yang ia nilai mandek.

Ia juga meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangan, termasuk mengambil alih tersangka dari Polda Sulawesi Selatan dan melakukan penahanan.

“Saya berharap jaksa atau penuntut umum yang menangani perkara ini segera melanjutkan proses hukum dan melakukan penahanan terhadap terlapor Ang Merry yang berdomisili di Apartemen Springhill Terrace Residence, Jakarta Utara,” kata Kong Ambry.

Dalam pernyataannya, ia juga menyampaikan apresiasi dan harapan agar Jaksa Agung memastikan penegakan hukum yang adil.

“Atas perhatian Bapak Jaksa Agung, saya mengucapkan terima kasih. Semoga kejaksaan tetap menjalankan tugas dengan baik dan tetap berpihak pada kebenaran,” ujarnya.

Dari penelusuran pelapor, diketahui bahwa dirinya dan Ang Merry pernah menjadi pasangan suami istri sebelum akhirnya bercerai.

Baca Juga :   LPDB-KUMKM Akselerasi Pertumbuhan Koperasi melalui Program Inkubator

Persoalan bermula saat sebelum resmi bercerai, Merry membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 40 miliar.

Pembelian itu, menurut Kong Ambry, dilakukan menggunakan uang miliknya. Namun aset tersebut tercatat atas nama Merry.

Kong Ambry menduga bahwa Ang Merry sengaja mengubah status perkawinan pada kartu tanda penduduk (KTP)-nya menjadi “tidak kawin” agar aset yang dibeli saat perkawinan tidak masuk dalam perhitungan pembagian harta bersama (gono-gini).

Pemalsuan status tersebut diduga menjadi bagian dari upaya untuk menghilangkan hak-hak hukum pelapor atas harta bersama.

Atas dasar dugaan tindakan tersebut, pelapor melaporkan Merry atas tuduhan memalsukan identitas dan memberikan keterangan palsu dalam dokumen resmi, yang termasuk tindak pidana dalam administrasi kependudukan dan pemalsuan dokumen.

Kong Ambry juga menjelaskan bahwa Ang Merry sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian untuk pelimpahan tersangka ke pihak kejaksaan.

Setelah absen dua kali, petugas Polda Sulawesi Selatan kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap Ang Merry di Jakarta.

Namun, menurut pelapor, setelah terlapor dibawa ke Makassar, proses hukum kembali tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :   Jalin Silaturahmi, Kepala Rutan Cipinang Sambangi Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta

Ia menyebut bahwa Ang Merry tidak dilimpahkan ke kejaksaan dan tidak ditahan oleh penyidik Polda Sulsel dengan alasan sakit. Terlapor kemudian dibantarkan di salah satu rumah sakit di Makassar.

Kondisi ini membuat pelapor mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Ia menilai tidak ada urgensi untuk tidak melakukan penahanan, apalagi status perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Ia menegaskan bahwa pelimpahan tersangka merupakan kewajiban penyidik, bukan hal yang dapat ditunda tanpa alasan hukum yang kuat.

Saat ini, Kong Ambry berharap Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah konkret, termasuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara antara penyidik dan penuntut umum.

Ia menilai perhatian pimpinan kejaksaan pusat sangat dibutuhkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan bebas dari intervensi.

Pelapor menegaskan bahwa ia tidak menginginkan lebih dari sekadar keadilan dan kepastian hukum dalam proses ini.

Baginya, kejelasan penanganan perkara merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manajemen Garudayaksa FC Kupas Tuntas Proses Menuju Super League

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Manajemen Garudayaksa FC menggelar konferensi pers usai memastikan...

Drama Penalti dan Balas Dendam! Dua Juara Baru Lahir di MLSC Bekasi Seri 2 2026

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Turnamen MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2...

Widodo: Garudayaksa Tak Hanya Promosi, Bidik Juara

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Pelatih Widodo Cahyono Putro mengungkapkan rasa syukur setelah...

MilkLife Archery Challenge 2026 Dorong Regenerasi Atlet Panahan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Ajang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1 sukses...

- A word from our sponsors -