BerandaNewsNasionalPDPM Pabasko Sambut Baik...

PDPM Pabasko Sambut Baik Putusan MK, Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

TERMINALNEWS.ID – Penolakan gugatan batas usia minimal capres-cawapres untuk Pilpres 2024, mendapat antusias dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Padang Panjang, Batipuah dan X Koto (Pabasko).

Wakil Ketua PDPM Pabasko Bidang Hukum dan Politik Ahmad Arif menilai, putusan Mahkamah Kontisusi (MK) yang menolak gugatan batas minimal usia capres-cawapres merupakan kemajuan dalam berkonstitusi.

“Saya kira putusan MK ini merupakan kemajuan dalam berkonstitusi,” kata Arif, Senin (16/10/2023).

Ia menilai, tak mudah merubah undang-undang (UU) dalam waktu yang singkat. Menurutnya, perlu berbagai pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara. Terlebih, apa yang diputuskan saat ini adalah perkara yang punya pengaruh besar terhadap bangsa dan negara.

PDPM
Wakil Ketua PDPM Pabasko Bidang Hukum dan Politik, Ahmad Arif. (Foto: Dok. Istimewa)

“Keputusan yang diambil MK, perlu banyak pertimbangan dalam memutuskan sebuah perkara. Apalagi ini menyangkut bangsa dan negara dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar dia.

Baca Juga :   Kemenkop Tekankan Kopdes Merah Putih Updating di Simkopdes Guna Percepat Operasionalisasi

Arif juga mengatakan, putusan MK ini dapat menjadi bahan pertimbangan masyarakat yang masih berumur kurang dari 40 tahun. Sebab, pada usia tersebut dinilai masih labil dalam mengambil keijakan-kebijakan serta berbagai keputusan.

“Jadi, kebijakan dan keputusan itu kan tak hanya berdasarkan pikiran semata. Juga ada aspek psikologi dan emosional yang dilibatkan dalam mengambil sebuah keputusan atau sebuah kebijakan,” tegasnya.

“Artinya, kedewasaan dalam berbangsa dan bernegara, masih sangat diperlukan oleh orang orang yang syarat pengalaman, dan matang secara emosional. Apalagi jabatan setingkat capres dan cawapres,” pungkas Arif.

Sebelumnya, MK menolak gugatan soal batas minimal usia capres-cawapres dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :   Mega Korupsi RSUD Nisel “Misterius”, Publik Tagih Aksi Kejaksaan Agung RI

“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman.

Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Tiga Syarat Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Adapun tiga syarat itu yakni calon menteri harus memiliki integritas dan komitmen antikorupsi. Kemudian kompetensi dan calon menteri juga harus loyalitas.

Survei CNN: Elektabilitas Rudy Mas’ud-Seno Aji Tertinggi di Pilgub Kaltim

"Hasil survei menunjukkan bahwa pasangan Rudy Mas'ud - Seno Aji mengungguli pasangan petahana, Isran Noor - Hadi Mulyadi," kata Direktur Eksekutif CNN Robby Rosiadi dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Masyarakat Pemantau Pilkada Minta DKPP Pecat Ketua KPUD Kaltim dan Anggota KPUD Kukar

TERMINALNEWS.ID - Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi...

Pasangan Faiz Kurniawan-Suyono Berpeluang Menang di Pilkada Batang 2024

Dikatakan, elektabilitas dan popularitas Faiz Kurniawan-Suyono sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Batang 2024 semakin tak terbantahkan. Karena, hasil survei menunjukkan bahwa pasangan Faiz Kurniawan-Suyono memperoleh suara sebesar 56,2%.

- A word from our sponsors -