JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyelenggarakan Musyawarah Majelis Syura (MMS) ke-X pada Sabtu kemarin di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengumumkan beberapa keputusan penting terkait Pemilihan Umum 2024.
Salah satu keputusan yang diambil Majelis Syura adalah memerintahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS untuk fokus dalam mengawal proses gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Tim Hukum PKS telah mengumpulkan data hasil penghitungan suara dari seluruh provinsi dan luar negeri yang diperlukan untuk proses gugatan tersebut.
Selain itu, Tim Hukum PKS juga telah mengajukan gugatan terkait Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi.
PKS berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa pemilu dengan jujur, adil, transparan, profesional, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Majelis Syura juga mengamanatkan kepada Fraksi PKS di DPR RI untuk mendorong digulirkannya Hak Angket sebagai tanggungjawab moral dan hak konstitusional DPR RI.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengungkap dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap Perundang-Undangan.
Di akhir pertemuan, Majelis Syura mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan kader yang telah memilih PKS dan Pasangan AMIN. Meskipun Pemilu banyak diwarnai dugaan pelanggaran dan kecurangan, suara PKS masih mengalami kenaikan yang signifikan.
“PKS bersyukur atas perolehan Kursi Pemilihan Legislatif tahun 2024 yang secara keseluruhan mengalami kenaikan dari Pemilu 2019 sebelumnya, baik di DPR RI maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” ungkap Syaikhu.
Dengan penambahan suara nasional sebanyak 1.287.690 suara dari Pemilu 2019, PKS menambah 3 kursi di DPR RI, 19 kursi di DPRD Provinsi, dan 77 kursi di DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia.

