TERMINALNEWS.ID, SEMARANG — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menilai pengawasan Ombudsman Republik Indonesia terhadap pelayanan publik dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi korupsi dan gratifikasi di daerah.
Menurut Aria, persoalan pelayanan publik tidak selalu harus berujung pada proses pidana maupun perdata. Pengawasan sejak awal dinilai dapat membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran sekaligus mendorong perbaikan pelayanan.
“Banyak kasus, termasuk di Jawa Tengah, yang sebenarnya tidak perlu harus ke ranah pidana atau perdata, tapi cukup lewat pengawasan terhadap pelayanan publik yang sudah bisa mendeteksi ada potensi-potensi gratifikasi dan korupsi,” ujar Aria saat memimpin kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/9).
Dinilai Berperan dalam Edukasi Aparatur
Aria juga menilai Ombudsman memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada aparatur pemerintah daerah mengenai pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut dinilai semakin relevan karena masyarakat kini menuntut pelayanan yang cepat, sederhana, dan mudah diakses.

“Saya melihat bahwa kerja Ombudsman ini justru sebenarnya adalah kerja yang lebih memberikan edukasi kepada jajaran aparat pemerintahan di daerah, khususnya terkait dengan pelayanan publik,” katanya.
Ia mendorong agar setiap temuan maupun keluhan masyarakat yang diterima Ombudsman segera dikoordinasikan dengan inspektorat, kepala daerah, serta perangkat daerah terkait. Langkah tersebut diperlukan agar temuan dapat segera ditindaklanjuti melalui tindakan korektif.
“Kami juga ingin memastikan sejauh mana hal-hal yang terkait integritas dan kapasitas jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota ini direkam dan didengar oleh Ombudsman, dan yang lebih penting dikoordinasikan kepada inspektorat atau para kepala dinas untuk melakukan berbagai corrective action,” jelasnya.
Menurut Aria, penguatan integritas aparatur harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas teknis. Ia berharap kolaborasi antara Ombudsman dan pemerintah daerah tidak berhenti pada pengawasan, tetapi juga diwujudkan melalui pendampingan dan pemberdayaan.
“Kami berharap dengan kunjungan ini Ombudsman dapat semakin bekerja sama, kolaborasi, koordinasi sampai bahkan proses penyelesaian secara preventif dalam bentuk misalnya pendampingan atau pemberdayaan ke seluruh daerah,” ujarnya.

Berpotensi Buka Celah Gratifikasi
Aria menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan. Menurutnya, pelayanan yang lambat dan birokrasi yang berbelit dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi maupun gratifikasi.
Ia juga menyoroti perubahan metode penilaian Ombudsman yang semakin memperhatikan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aspek administratif belum tentu menggambarkan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Yang administratif perfect, namun di tingkat implementasinya masih banyak kekurangan-kekurangan yang dinilai masyarakat dengan cara pandang sederhana, seperti kecepatan pelayanan, tidak berbelitnya mekanisme birokrasi, dan tidak ada under table atau uang amplop yang harus diberikan untuk mempercepat pelayanan tersebut,” paparnya.
Digitalisasi Pelayanan Publik
Dalam evaluasi pelayanan publik di Jawa Tengah, Aria turut menyoroti pentingnya penguatan layanan berbasis digital. Ia mengingatkan agar digitalisasi benar-benar menyederhanakan proses, bukan justru membuat masyarakat harus menjalani tahapan online dan offline secara berulang.
“Tradisi pelayanan online ini tidak harus dibarengi dengan offline, di mana yang bersangkutan datang memverifikasi secara faktual. Belum lagi ketika pengambilan dokumen,” ujarnya.

Ia juga menilai mekanisme pengambilan dokumen perlu diperbaiki untuk menutup celah praktik percaloan setelah dokumen selesai diproses. Karena itu, ia mendorong agar layanan semakin terintegrasi secara digital dan pengambilan dokumen, jika memang masih diperlukan, dapat dilakukan sedekat mungkin dengan masyarakat.
Aria mengatakan, pihaknya sempat menanyakan langsung kepada masyarakat mengenai kualitas pelayanan yang mereka rasakan. Salah satunya adalah seorang ibu yang mengurus akta kelahiran anak.
“Ibu tersebut membuat akta kelahiran anak, sudah daftar online, jadinya tiga hari, dan dia datang untuk memverifikasi faktual secara langsung. Belum lagi ketika dokumen administrasi kependudukan ini jadi, butuh proses seperti apa. Karena ini rentan calo-calo bermain setelah dokumen jadi,” ungkapnya.
Karena itu, politikus PDI Perjuangan tersebut berharap pelayanan administrasi publik dapat semakin banyak dilakukan secara daring. Jika pengambilan dokumen secara fisik masih diperlukan, ia mengusulkan agar proses tersebut dapat dilakukan hingga tingkat desa sehingga masyarakat tidak perlu datang jauh ke kantor pelayanan.
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI tersebut turut dihadiri anggota Komisi II lainnya, yakni Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Wahyudin Noor Aly, dan Ali Ahmad, serta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

