JAKARTA,TERMINALNEWA.CO — Musisi legendaris Fariz Roestam Munaf atau lebih dikenal sebagai Fariz RM kembali berhadapan dengan meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.
“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan dan pidana denda Rp800 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” ujar Hakim Ketua Lusiana Amping saat membacakan putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menjerat Fariz dengan 6 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan sebagai faktor yang meringankan.
Namun, permohonan rehabilitasi yang diajukan pihak Fariz ditolak. Hakim menilai rekam jejak panjang Fariz dalam kasus narkotika—pada 2008, 2014, 2018, dan kini 2025—menjadi alasan utama penolakan tersebut. Selain itu, hakim menilai sang musisi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini sesungguhnya memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Kasus terbaru Fariz bermula dari penangkapannya di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, pada 18 Februari 2025. Polisi menemukan barang bukti sabu dan ganja setelah mengembangkan informasi dari seorang tersangka lain berinisial ADK. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Vonis ini menambah catatan panjang perjalanan karier seorang musisi besar yang namanya pernah menjadi ikon musik pop Indonesia, namun berulang kali terjerat dalam lingkaran gelap narkotika.


