BerandaNewsNasionalMenteri UMKM Jelaskan Kriteria...

Menteri UMKM Jelaskan Kriteria UMKM yang Masuk Penghapusan Piutang Macet

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM berdasarkan payung hukum yang disetujui pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk affirmative action sertai wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.

Menteri Maman mengatakan, kebijakan ini sangat baik, namun di sisi lain Kementerian UMKM perlu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Menteri Maman di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga :   Kemenag Beri Kesempatan 55 Siswa Madrasah Berprestasi

Menteri UMKM Maman menambahkan, pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman.

Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.

Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Menteri UMKM Maman menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Baca Juga :   Festival Karya Anak Jakarta 2026, Ruang Ekspresi Generasi Kreatif di Ruang Publik

Jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” kata Maman.

Menteri UMKM Maman juga menjelaskan bahwa bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen.

Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM.

Ia menegaskan, Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat.

Baca Juga :   TNI AL Kodaeral IV Gelar Manlap Latopshantai di Pantai Sungailiat Babel

Selain itu Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” kata Maman.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Bantu Evakuasi dan Jaga Obvitnas, Pamobvit Polres Sikka Hadir untuk Masyarakat Terdampak Gempa

TERMINALNEWS.ID, MAUMERE – Gempa bumi berkekuatan 7,7 Magnitudo mengguncang wilayah hukum...

Marizka Juwita Kembali ke Panggung Musik Lewat Single “Nekat”, Kisahkan Cinta dan Keberanian untuk Melepaskan

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Penyanyi sekaligus penulis lagu Marizka Juwita kembali menyapa...

Patrice Evra Dorong Manchester United Bajak Victor Osimhen dari Arsenal

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER — Legenda Manchester United, Patrice Evra, mendesak klub lamanya...

Alex Eala Cetak Sejarah di 2026, Jadi Petenis Filipina Pertama Juara WTA dan Terus Meroket di Peringkat Dunia

TERMINALNEWS.ID, CINCINNATI — Petenis muda Filipina, Alex Eala, terus mencuri perhatian...

- A word from our sponsors -