BerandaNewsNasionalMenteri Meutya Hafid: Perlindungan...

Menteri Meutya Hafid: Perlindungan Anak di Dunia Digital, Perlu Aturan Akses Media Sosial

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tengah merancang regulasi untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial.

Langkah ini dipicu oleh meningkatnya ancaman kejahatan siber yang mengintai anak-anak di dunia digital.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembatasan akses ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Model pengawasan orang tua akan menjadi kunci, dimana anak-anak diperbolehkan mengakses media sosial hanya jika didampingi orang tua.

Menkomdigi berharap dengan pembatasan akses akun medsos anak, akan berdampak baik pada ruang digital.

“Pembatasan akses akun anak, itu juga kita harapkan memiliki dampak baik bagi keamanan anak-anak di ruang digital. Sekali lagi anak-anaknya juga boleh melihat (media sosial) kalau ada orang tua di sampingnya,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga :   Kapolda Metro Jaya Mengatakan Tak Ada Senjata Api Dalam Pengamanan Aksi Buruh

Inspirasi regulasi ini diambil dari beberapa negara maju seperti Australia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, serta Prancis dan Jerman yang mewajibkan izin orang tua untuk pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.

Indonesia, sebagai negara dengan pengguna internet terbesar, dinilai perlu memiliki regulasi serupa untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia maya.

“Negara-negara lain sudah punya aturannya, kita belum. Jadi, itu prinsip kenapa kita merasa perlu (membuat aturan),” ujar Meutya.

Pembatasan akses ini bukan untuk membatasi anak dari teknologi, melainkan untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan terkontrol, sehingga anak-anak dapat memanfaatkan teknologi dengan bijak dan terlindungi.

Baca Juga :   Pengguna LRT Jabodebek Lampaui Capaian Pengguna Nataru Tahun Lalu

Harapannya, regulasi ini akan menjadi langkah positif dalam menciptakan masa depan digital yang lebih cerah dan aman bagi generasi muda Indonesia.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang di dunia digital tanpa harus menghadapi ancaman yang tidak perlu. Semoga regulasi ini dapat diimplementasikan dengan bijak dan efektif. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Tiga Pemain Muda yang Pernah Dijagokan Jose Mourinho di Chelsea, Begini Nasib Mereka Sekarang

TERMINALNEWS.ID, LONDON - Jose Mourinho dikenal sebagai salah satu pelatih terbaik...

Magister Ilmu Komunikasi FISIP UPN Veteran Jakarta – Universiti Teknologi MARA Gelar Student Mobility dan Guest Lecture

TERMINALNEWS.ID, SELANGOR – Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial...

Maman Abdurrahman: Suku Bunga KPPS Ditetapkan Sebesar 8 Persen Flat per Tahun

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama...

Mitsubishi Fuso Tawarkan Solusi Cold Chain Terintegrasi untuk Industri Pangan

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Menjaga kualitas produk pangan selama proses distribusi bukan...

- A word from our sponsors -