JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi mengesahkan hasil verifikasi royalti digital periode Mei–September 2025 dengan nilai mencapai Rp39,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menjadi penerima alokasi terbesar, yakni Rp36,9 miliar, untuk kemudian disalurkan kepada ribuan pencipta dan publisher musik di Indonesia.
Proses pengesahan dilakukan dalam rapat resmi di Gedung Puri Matari 1, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini menandai selesainya tahap verifikasi ketiga sejak LMKN mulai memperketat proses validasi laporan royalti digital tahun ini.
Distribusi Naik Setelah Koreksi Operasional
Verifikasi intensif yang berlangsung 12–28 November 2025 tersebut menghasilkan beberapa koreksi dari angka awal yang diajukan WAMI.
Pada periode Mei–Juli 2025, jumlah pengajuan dan hasil verifikasi tetap sama, yakni Rp32,84 miliar. Namun pada periode Agustus–September 2025, angka distribusi justru meningkat dari Rp6,45 miliar menjadi Rp6,61 miliar.
Total keseluruhan yang semula diajukan WAMI sebesar Rp39,29 miliar akhirnya meningkat menjadi Rp39,45 miliar setelah verifikasi.
Ketua LMKN , Andi Mulhanan Tombolotutu, menyebut perbedaan tersebut terjadi karena adanya perubahan perhitungan biaya operasional.
“Mulai periode ini, biaya operasional ditetapkan 12 persen. Dengan penyesuaian itu, ada selisih Rp162 juta yang kembali ke para pencipta,” ujarnya.
Transparansi WAMI Diapresiasi
LMKN juga menyoroti respons cepat WAMI dalam memperbarui seluruh data sesuai hasil verifikasi. Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengatakan WAMI menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi.
“Seluruh dokumen pendukung data anggota, detail distribusi hingga formula perhitungan sudah diserahkan dalam format Excel dan CSV. Itu langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ungkapnya.
5.440 Anggota Siap Menerima Royalti
Dari total dana distribusi, WAMI mengelola Rp36,99 miliar yang terdiri dari:
Royalti pencipta: Rp9,85 miliar
Royalti publisher: Rp14,80 miliar
Royalti overseas: Rp12,33 miliar
Dana ini akan disalurkan kepada 5.440 anggota WAMI, termasuk ribuan pencipta musik aktif yang karyanya digunakan pada platform digital.
2.011 Pencipta Non-Anggota Juga Kebagian
Selain anggota WAMI, LMKN juga mengalokasikan royalti untuk pencipta non-anggota dari berbagai LMK lain dengan total Rp2,45 miliar. Dana tersebut dibagi kepada 2.011 penerima dari KCI, RAI, eks PELARI, TRI, COMP, hingga YPPHN.
Berdasarkan data LMKN, lebih dari 5.000 pencipta lokal WAMI dipastikan akan menerima royalti digital tahun ini, menjadi salah satu distribusi terbesar sejak sistem digital diterapkan.
Laporan Distribusi WAMI Ditunggu dalam 7 Hari
WAMI kini memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menyerahkan laporan hasil distribusi resmi kepada LMKN. Sementara itu, sejumlah royalti yang belum dapat diklaim (unclaimed royalties) akan diproses pada tahap verifikasi berikutnya.
Rapat serah terima dihadiri seluruh komisioner LMKN, Andi Mulhanan Tombolotutu, Marcell Siahaan, Dedy Kurniadi, William, Ahmad Ali Fahmi, Jusak Irwan Sutiono, Suyud Margono, Aji Mirza Hakim, dan Makky Omar Parikesit, serta perwakilan WAMI: Adi Adrian, Moch Bigi Ramadha, Memed Umaedi, dan Aisyah.


