JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Awan gelap tengah menggantung di atas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga yang memegang mandat strategis dalam pengelolaan royalti musik nasional itu kini disorot, menyusul laporan dugaan persoalan otoritas dan tata kelola dana royalti yang mencuat ke ruang publik.
Di tengah derasnya pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas, Komisioner LMKN Aji Mirza Hakim atau Icha Aji Jikustik akhirnya buka suara. Ia menyatakan LMKN akan segera menggelar jumpa pers untuk menjawab berbagai tudingan yang beredar, dengan klaim berbasis data.
“Kita akan adakan jumpa pers dalam waktu dekat ini dengan data, sehingga bisa menjawab semuanya,” ujar Icha, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/1/2026).
Laporan yang diarahkan ke LMKN disebut-sebut telah menyentuh ranah hukum. Meski demikian, Icha menegaskan pihaknya tidak merasa terganggu dan mempersilakan siapa pun menempuh jalur hukum, termasuk jika laporan tersebut bergulir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentang hal yang dimaksudkan dan kemudian dilaporkan ke KPK atau di mana pun, silakan saja,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan lanjutan. Di tengah sorotan publik, sejauh mana pengelolaan dana royalti yang nilainya disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah per tahun telah dijalankan secara transparan dan dapat diaudit secara terbuka?
Icha menegaskan, hingga saat ini LMKN masih menjalankan fungsi pengumpulan dan pendistribusian royalti musik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menampik anggapan bahwa LMKN bertindak di luar kewenangannya.
“Karena sampai detik ini kami masih menjalankan aturan yang ada,” ujarnya.
Meski demikian, janji pembukaan data dalam jumpa pers mendatang menjadi titik krusial. Publik terutama para pencipta lagu, musisi, dan pelaku industri musik menanti jawaban konkret: bagaimana dana royalti dikelola, ke mana mengalir, dan siapa yang mengawasi.
Dalam pusaran polemik ini, satu hal menjadi jelas: klarifikasi LMKN tak lagi cukup sekadar pernyataan. Transparansi menyeluruh kini menjadi tuntutan.|Foto : Istimewa


