TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat melakukan audiensi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta untuk bertukar pengalaman sekaligus membahas strategi penguatan keterbukaan informasi publik, terutama dalam menghadapi dinamika penyelesaian sengketa informasi.
Audiensi berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Lantai 7, Jakarta, Senin (10/8/2026). Rombongan KI Jawa Barat diterima Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dan Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali.
Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi kedua lembaga untuk berbagi pengalaman terkait monitoring dan evaluasi (Monev), sosialisasi, digitalisasi layanan, hingga strategi pencegahan dan penyelesaian sengketa informasi publik.
Komisioner KI Jawa Barat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Erwin Kustiman, mengapresiasi keterbukaan KI DKI Jakarta dalam berbagi pengalaman serta praktik pengelolaan keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap dapat berbagi pengalaman dan bertukar pengetahuan serta melakukan benchmarking dari KI DKI Jakarta,” kata Erwin.
Erwin mengatakan, KI Jawa Barat saat ini menghadapi dinamika penyelesaian sengketa informasi dengan jumlah register perkara yang cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat pertukaran pengalaman antarkomisi informasi menjadi penting untuk menemukan strategi penyelesaian yang lebih efektif.
Perkuat Langkah Preventif
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menilai peningkatan pemahaman badan publik terhadap kewajiban pelayanan informasi merupakan salah satu kunci utama untuk mencegah terjadinya sengketa sejak awal.
“Kalau di hulunya tidak ada aktivasi badan publik dalam melayani permohonan informasi, kasusnya akan sampai ke penyelesaian sengketa informasi,” ujar Luqman.
Menurut Luqman, KI DKI Jakarta terus memperkuat langkah preventif melalui berbagai program, antara lain sosialisasi, coaching clinic, kunjungan ke badan publik dan perguruan tinggi, serta publikasi melalui media.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran badan publik sekaligus masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, KI DKI Jakarta terus mengembangkan monitoring dan evaluasi melalui E-Monev. Luqman menegaskan, pelaksanaan E-Monev tidak semata-mata diarahkan untuk memenuhi aspek administratif melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ), tetapi juga mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi di badan publik.
KI DKI Jakarta juga mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan pentahelix, dengan melibatkan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media, serta unsur lainnya.
Pada pelaksanaan E-Monev sebelumnya, tercatat sebanyak 829 badan publik mengikuti proses monitoring dan evaluasi. Dari jumlah tersebut, 189 badan publik berhasil meraih predikat Informatif.
Sementara pada 2026, KI DKI Jakarta menargetkan cakupan E-Monev meningkat menjadi 1.001 badan publik.
Dorong Digitalisasi Layanan Sengketa
Di sisi lain, digitalisasi menjadi salah satu perhatian KI DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. KI DKI Jakarta terus mengembangkan layanan Penyelesaian Sengketa Informasi secara elektronik serta memperkuat pengelolaan situs web melalui sinergi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali mengatakan, langkah preventif merupakan bagian penting dalam menekan potensi terjadinya sengketa informasi.
Menurut Aang, badan publik perlu memperoleh pemahaman yang memadai sehingga berbagai persoalan terkait informasi dapat diselesaikan sejak tahap awal.
“Kami mengedepankan langkah preventif dengan memberikan pemahaman kepada badan publik sebelum perkara berlanjut ke persidangan. Untuk perkara yang memungkinkan, penyelesaian melalui mediasi juga terus dioptimalkan agar lebih efektif,” ujar Aang.
Luqman menambahkan, komunikasi dan kolaborasi antarkomisi informasi provinsi perlu terus diperkuat. Pertukaran pengalaman dinilai penting agar setiap KI provinsi semakin adaptif dalam menghadapi dinamika keterbukaan informasi, terutama di tengah perkembangan teknologi digital.
Perluas Literasi ke Generasi Muda
Sementara itu, Komisioner KI Jawa Barat Bidang Kelembagaan Yadi Supriadi menekankan pentingnya memperluas literasi keterbukaan informasi publik kepada generasi muda, khususnya mahasiswa dan generasi Z.
“Kita belum intens ke kampus, tetapi membuka kran melalui program magang,” ujar Yadi.
Menurutnya, perguruan tinggi merupakan ruang strategis untuk memperluas pemahaman generasi muda mengenai keterbukaan informasi publik. Kampus juga dinilai menjadi wadah yang tepat untuk membangun komunikasi dengan kelompok muda yang relatif adaptif terhadap perkembangan teknologi dan informasi.
Yadi berharap audiensi tersebut tidak berhenti pada pertukaran pengalaman, tetapi dapat menjadi awal penguatan komunikasi dan kolaborasi antarkomisi informasi provinsi dalam mendorong budaya keterbukaan informasi publik.
Dalam audiensi tersebut, KI Jawa Barat turut dihadiri Komisioner Bidang Kelembagaan Yadi Supriadi, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Nuni Nurbayani, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Erwin Kustiman, serta para asisten ahli.

