JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., resmi melaporkan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) serta Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan yang disampaikan kepada aparat kepolisian, Oegroseno menyebut Sekretaris Jenderal KOI, Wijaya Noeradi, sebagai pihak yang dilaporkan. Ia menuding Wijaya telah memberikan informasi yang tidak akurat kepada Federasi Tenis Meja Internasional atau International Table Tennis Federation (ITTF) terkait situasi kepengurusan PTMSI di Indonesia.
“Informasi yang disampaikan Sekjen KOI ke ITTF telah mencoreng nama baik saya dan PTMSI secara institusional,” ujar Oegroseno dalam konferensi pers yang digelar di kantor PP PTMSI, Gedung MOS Mal FX Sudirman, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menurut Oegroseno, akibat informasi tersebut, ITTF menjadwalkan pemanggilan terhadap dirinya untuk memberikan klarifikasi pada 25 Mei 2025 di Qatar. Ia menyebut langkah itu sebagai konsekuensi serius yang tidak hanya berdampak pada dirinya pribadi, tetapi juga pada reputasi PTMSI dan para atlet nasional.
“Ini sangat merugikan. Atlet kami baru saja meraih medali emas di ajang SEA Youth 2025 di Jakarta. Mereka kini terancam gagal tampil di SEA Games 2025 Thailand akibat polemik administrasi yang tidak berdasar,” kata Oegroseno.
Ia menegaskan bahwa atlet ganda putra Fikri Faqih Fadilah dan M. Kahfi Inzaghi merupakan salah satu pasangan andalan Indonesia yang dipersiapkan meraih medali emas di SEA Games 2025. Menurutnya, konflik internal antarorganisasi tidak semestinya menghambat perjuangan para atlet yang sudah menjalani pelatihan intensif.
Oegroseno menilai pernyataan dari KOI yang menyebut kritik terhadap Menpora RI, KOI, dan KONI sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai Olimpiade tanpa melalui proses etik, pengadilan, atau arbitrase adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi. Ia bahkan menuduh KOI telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat.
“Tidak ada dasar hukum yang sah untuk menyatakan kritik sebagai pelanggaran nilai Olimpiade. Justru langkah KOI yang bersurat ke federasi internasional tanpa koordinasi, adalah bentuk intervensi yang melampaui kewenangan,” tegas Oegroseno.
Sebagai tindak lanjut dari polemik ini, Oegroseno menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut bertujuan untuk melaporkan kondisi yang disebutnya telah menghambat pembinaan olahraga tenis meja nasional selama lebih dari satu dekade.
“Kami akan laporkan langsung kepada Presiden RI. Sudah 11 tahun pembinaan tenis meja nasional terhambat oleh masalah dualisme dan ketidaktegasan dalam kepengurusan,” kata Oegroseno.
Ia juga mengingatkan bahwa pada 19 April 2023, dirinya dan Menpora RI telah menandatangani surat pernyataan bersama di Rumah Dinas Menpora, Widya Chandra, yang berisi komitmen untuk menyelesaikan konflik internal PTMSI dan mengakomodasi kedua belah pihak untuk kepentingan nasional.
Oegroseno berharap agar Kemenpora dan KOI segera membuka ruang komunikasi dengan semua pihak yang berkepentingan, khususnya dua organisasi yang mengklaim kepengurusan PTMSI. Ia menekankan bahwa sinergi dan keterbukaan menjadi kunci keberhasilan tim nasional tenis meja Indonesia di kancah internasional.
“Ini bukan soal jabatan, ini soal masa depan atlet. Jika tidak segera diselesaikan, potensi kita untuk meraih medali emas di SEA Games akan hilang begitu saja,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KOI maupun Kemenpora terkait laporan Oegroseno ke Polda Metro Jaya.


