MEDAN, TERMINALNEWS.ID – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KADIN Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia agar mampu menjawab tantangan global, dinamika dunia usaha, serta kebutuhan hukum nasional yang terus berkembang.
Hal tersebut disampaikan Bob Hasan saat meninjau sekaligus menyerap aspirasi di kantor KADIN Provinsi Sumatera Utara, Kamis (18/12). Menurutnya, meski KADIN memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah, masih terdapat berbagai persoalan yang membutuhkan solusi kebijakan melalui pembaruan Undang-Undang.
“Seiring perjalanan waktu, di balik peran strategis KADIN, terdapat sejumlah permasalahan dan kebutuhan hukum yang perlu dicarikan solusinya oleh pembuat kebijakan,” ujar Bob Hasan.
Bob Hasan menjelaskan, setidaknya terdapat empat isu utama yang menjadi dasar urgensi pembaruan Undang-Undang tentang KADIN. Pertama, kebutuhan adaptasi KADIN terhadap globalisasi. Perubahan global menuntut KADIN lebih responsif terhadap isu internasional, termasuk perdagangan bebas dan digitalisasi ekonomi yang semakin masif.

Kedua, dunia usaha saat ini dituntut untuk mengedepankan prinsip keberlanjutan (sustainability). Namun, ia menilai regulasi KADIN yang berlaku belum secara tegas mengatur peran KADIN dalam mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan, inklusif, dan berkelanjutan.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyinggung konflik internal yang pernah terjadi di tubuh KADIN hingga memicu dualisme kepemimpinan, seperti pada 2013, 2015, dan terakhir pada 2024. Menurutnya, konflik dalam organisasi merupakan hal yang wajar, namun menjadi sinyal perlunya aturan yang lebih kuat, modern, dan fleksibel untuk menjaga soliditas organisasi.
Selain itu, aspek yuridis menjadi perhatian penting. Bob Hasan menilai Undang-Undang KADIN yang telah berusia lebih dari 38 tahun tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.

Ia menyoroti hadirnya sejumlah regulasi baru di sektor ekonomi, seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Pada kondisi ini, regulasi KADIN perlu diubah agar sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hukum saat ini. Ke depan, KADIN diharapkan mampu memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global,” pungkasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Bob Hasan didampingi oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung dan Ahmad Doli Kurnia Tanjung, serta sejumlah anggota Baleg lainnya, antara lain I Nyoman Parta, Darmadi Durianto, Firnandho Ganinditho, La Tinro La Tunrung, Arif Rahman, Sofwan Dedy Ardianto, Sugiat Santoso, Rizal Bawazier, Yanuar Arif Wibowo, dan Hillary Brigitta Lasut.

