TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen memperluas peran pengusaha lokal dalam industri pertambangan agar memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan sumber daya alam nasional.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan kebijakan afirmatif (affirmative action) melalui peta jalan (roadmap) transformasi UMKM agar mampu naik kelas, dari kawasan lingkar tambang hingga memasuki rantai pasok global.
“Kami ingin memastikan kekayaan alam di bumi Nusantara tidak hanya memberi manfaat bagi perusahaan besar, tetapi juga memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat di daerah. Melalui terobosan regulasi seperti pemberian WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Prioritas, kita memberi karpet merah bagi pengusaha kecil dan menengah lokal untuk mengelola usaha pertambangan secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab,” ujar Bagus mewakili Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat memberikan sambutan pada Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, salah satu fokus utama Kementerian UMKM adalah membantu pengusaha UMKM memenuhi standar Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai persyaratan penting dalam rantai pasok pertambangan global.
Untuk mengatasi hambatan sertifikasi, legalitas, hingga akses pembiayaan yang dihadapi pengusaha lokal, Kementerian UMKM menyiapkan tujuh langkah strategis, yakni ESG Readiness Assessment, peningkatan kapasitas bertahap, pendampingan standar dan sertifikasi, fasilitasi peralatan dan audit, keterkaitan pasar (Supply Chain Linking), digitalisasi melalui SAPA UMKM, serta pembentukan ekosistem dan holding UMKM.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan PP Nomor 39 Tahun 2025, pengusaha kecil dan menengah lokal kini memiliki hak atas WIUP Prioritas. Verifikasi UKM juga dilakukan secara terintegrasi melalui platform SAPA UMKM dengan kriteria modal usaha Rp1–10 miliar atau omzet Rp2–50 miliar,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Bagus menjelaskan usaha kecil dan menengah pemegang WIUP Prioritas wajib menyusun dan menjalankan program Corporate Business Responsibility (CBR) yang mencakup empat skema partisipasi usaha mikro dan kecil (UMK) lokal, yakni skema rantai pasok, pengembangan komoditas daerah, penciptaan lapangan kerja, serta kemitraan.
“Guna menjembatani keterbatasan modal dan teknologi di sektor pengolahan sekunder maupun daur ulang, Kementerian UMKM bersinergi dengan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah. Strategi ini diperkuat dengan skema pembiayaan berbasis proyek seperti KUR dan program ACCES, transfer teknologi dari pemilik smelter, serta penyelenggaraan business matching secara berkala,” ujarnya.
Melalui berbagai langkah terintegrasi tersebut, industri pertambangan dan hilirisasi nasional diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat lokal untuk menjadi pelaku utama dalam kegiatan ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan.

