JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk. Pemeriksaan LA terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, dalam korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS.
Untuk perkara yang melibatkan HN, Tersangka HN, tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2023, <span;>Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, memeriksa 3 (tiga) orang saksi.
Ketiganya diperiksa terkait korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Ketiga saksi dimaksud adalah JT (sudah ditetapkan sebagai tersangka), pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk; <span;> LE<span;> (sudah ditetapkan sebagai tersangka), pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk; dan FAK, Corporate Secretary Division Head periode 2022 s/d saat ini. (*/hw)


