JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin yang diduga dilakukan PT Position ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Senin (2/2/2026).
PT Position merupakan anak perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk, grup usaha pertambangan milik pengusaha Kiki Barki.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum KATAM Maluku Utara, Julfandi Gani, S.H., dan diterima secara resmi oleh Sekretariat Umum Polda Maluku Utara.
Penyerahan dokumen laporan dicatat dalam tanda terima resmi yang ditandatangani Kepala Staf Sekretariat Umum Polda Maluku Utara, Dimas Aji Wardhana.
KATAM Maluku Utara menyebut laporan ini berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan PT Position di wilayah Halmahera Timur.
Dugaan tersebut mencakup kegiatan pembukaan lahan dan pengambilan bijih nikel yang diduga berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, termasuk kawasan yang diduga masuk wilayah hutan.
Dalam dokumen laporan yang diserahkan ke kepolisian, KATAM menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Dengan diterimanya laporan tersebut, KATAM berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi, melakukan penyelidikan lapangan, serta mengamankan barang bukti terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
PT Position diketahui merupakan anak usaha tidak langsung dari PT Harum Energy Tbk melalui PT Tanito Harum Nickel.
Struktur kepemilikan ini menempatkan PT Position sebagai bagian dari jaringan korporasi besar di sektor pertambangan, khususnya komoditas nikel, yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.
Sejumlah laporan dan temuan sebelumnya menyebutkan bahwa PT Position diduga telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi.
Dugaan tersebut pernah disampaikan oleh lembaga pemantau energi dan sumber daya alam, termasuk Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), serta kelompok advokasi lingkungan lainnya.
Aktivitas yang diduga dilakukan tanpa izin tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, apabila terbukti dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dugaan aktivitas pertambangan ilegal PT Position juga menguat setelah muncul dalam persidangan perkara Awab dan Marsel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam amar putusan perkara tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PT Position terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Halmahera Timur.
Putusan pengadilan tersebut, menurut kalangan aktivis, didasarkan pada pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi yang sah di persidangan.
Oleh karena itu, putusan tersebut dinilai memiliki kekuatan hukum dan patut menjadi rujukan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pertambangan.
Temuan tersebut memicu keprihatinan para pemerhati lingkungan dan aktivis hukum di Maluku Utara.
Mereka menilai praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Kuasa Hukum KATAM Maluku Utara, Julfandi Gani, menegaskan bahwa penerimaan laporan oleh Polda Maluku Utara merupakan langkah awal yang penting.
Namun, ia menekankan bahwa tindak lanjut berupa penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan menjadi hal utama yang ditunggu publik.
“Penerimaan resmi laporan ini adalah langkah awal yang baik. Namun yang paling kami harapkan adalah tindakan nyata dan penyelidikan yang serius. Dugaan pertambangan ilegal tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat luas,” ujar Julfandi.
Ia menambahkan, KATAM Maluku Utara siap memberikan seluruh data dan bukti pendukung yang diperlukan penyidik selama proses hukum berjalan.
Pihaknya juga mengajak masyarakat sipil dan media untuk bersama-sama mengawal penanganan kasus ini agar berjalan objektif dan transparan.
KATAM berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan pertambangan ilegal di Maluku Utara, sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan tambang agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


