JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Sengketa panjang royalti lagu Nuansa Bening akhirnya mencapai titik akhir. Pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, resmi mencabut permohonan kasasi di Mahkamah Agung terkait gugatan terhadap Vidi Aldiano.
Keputusan ini menjadi penutup dari proses hukum yang sempat berlarut hingga tingkat kasasi, bahkan tetap berjalan meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia. Dalam hukum perdata, sebagaimana dijelaskan kuasa hukum Minola Sebayang, perkara tidak otomatis gugur ketika salah satu pihak wafat berbeda dengan perkara pidana.
Pencabutan kasasi ini dilakukan sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan resmi. Artinya, putusan sebelumnya dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini sendiri bermula dari gugatan senilai Rp 28,4 miliar yang dilayangkan pada Mei 2025. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menilai lagu Nuansa Bening telah digunakan secara komersial selama sekitar 16 tahun tanpa izin yang sesuai. Di sisi lain, pihak keluarga Vidi, termasuk Harry Kris, menyatakan bahwa izin pernah diberikan meski diperdebatkan cakupannya.
Upaya damai sebenarnya sempat muncul, termasuk tawaran kompensasi dari pihak Vidi. Namun, perbedaan pandangan soal nilai dan durasi penggunaan lagu membuat perkara tetap berlanjut hingga meja hijau.
Kini, dengan dicabutnya kasasi, konflik tersebut resmi berakhir. Harapannya, keputusan ini menjadi jalan damai bagi semua pihak, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi industri musik Indonesia terkait kejelasan izin dan penghargaan terhadap hak cipta.


