TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, kembali menyoroti kesiapan pemerintah dalam menghadapi rangkaian bencana yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2026.
Kariyasa mengatakan, peringatan yang telah disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Sosial dan Kepala BNPB pada Februari 2026 bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen anggaran. Menurut dia, kecukupan anggaran, ketersediaan logistik, kesiapan peralatan, serta koordinasi antarlembaga menjadi fondasi utama agar negara dapat bergerak cepat ketika bencana terjadi.
Dalam rapat tersebut, Kariyasa mempertanyakan keterbatasan anggaran BNPB yang saat itu berada di kisaran Rp240–250 miliar. Ia juga menekankan pentingnya kepastian anggaran penanggulangan bencana.
Menurutnya, berkurangnya dukungan terhadap logistik tanggap darurat maupun program kesiapsiagaan masyarakat berpotensi melemahkan kemampuan negara ketika harus menghadapi beberapa bencana dalam waktu bersamaan.
“Enam bulan lalu saya sudah menyampaikan bahwa kita tidak boleh melihat anggaran kebencanaan hanya dari sisi efisiensi. Bencana tidak mengenal jadwal dan tidak bisa menunggu proses administrasi. Ketika bencana datang bersamaan, negara harus sudah siap dengan anggaran, logistik, personel, peralatan, dan sistem komando yang kuat,” ujar Kariyasa.
Bencana Datang Bersamaan
Peringatan tersebut, kata Kariyasa, semakin relevan dengan kondisi kebencanaan yang dihadapi Indonesia. Pada awal September 2026, aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau berlangsung secara menerus dan berdampak terhadap wilayah Lampung dan Banten. Abu vulkanik juga mengganggu aktivitas penerbangan di sejumlah bandara.
Di saat bersamaan, BNPB masih menangani berbagai kejadian bencana lainnya, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta aktivitas erupsi gunung api di sejumlah wilayah.
Kondisi itu menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan sistem penanggulangan bencana yang mampu menghadapi skenario multi-hazard atau bencana majemuk, bukan sekadar menangani satu bencana dalam satu waktu.
“Persoalannya bukan apakah pemerintah bekerja atau tidak. BNPB dan seluruh unsur di lapangan tentu bekerja. Tetapi pertanyaan kita adalah apakah kapasitas yang tersedia sudah sebanding dengan skala dan frekuensi bencana yang kita hadapi,” kata Kariyasa.
Ia mempertanyakan kesiapan cadangan logistik, dukungan anggaran, peralatan, hingga armada apabila beberapa bencana besar terjadi secara bersamaan.
“Kalau beberapa bencana besar terjadi bersamaan, apakah cadangan logistik kita cukup? Apakah dukungan anggaran dapat langsung bergerak? Apakah peralatan dan armada siap? Ini yang harus kita pastikan,” tegasnya.
Tiga Hal yang Perlu Diperkuat
Kariyasa menilai penanggulangan bencana harus ditempatkan sebagai investasi keselamatan masyarakat, bukan sekadar belanja yang dikeluarkan setelah bencana terjadi.
Ia menyebut setidaknya ada tiga hal utama yang perlu diperkuat pemerintah.
Pertama, kepastian dan fleksibilitas anggaran. Menurut Kariyasa, anggaran penanggulangan bencana harus dapat bergerak cepat mengikuti eskalasi keadaan darurat. Proses pencairan maupun realokasi anggaran jangan sampai menjadi hambatan ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.
Kedua, penguatan cadangan logistik dan sarana-prasarana kebencanaan. Indonesia perlu memiliki cadangan yang memadai dan tersebar di berbagai wilayah. Dengan demikian, ketika bencana terjadi secara bersamaan, respons terhadap satu daerah tidak mengurangi kemampuan negara menangani bencana di daerah lain.
Ketiga, penguatan kesiapsiagaan di tingkat daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah, BPBD, desa, relawan, dan masyarakat harus menjadi bagian integral dari sistem nasional penanggulangan bencana. Kesiapsiagaan, kata dia, tidak boleh hanya bertumpu pada pemerintah pusat.
Koordinasi Harus Dibangun Sebelum Bencana
Selain kesiapan anggaran dan logistik, Kariyasa menekankan pentingnya koordinasi antara BNPB, Kementerian Sosial, BMKG, Badan Geologi/PVMBG, Basarnas, pemerintah daerah, TNI-Polri, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Menurut dia, koordinasi tidak boleh baru dibangun setelah bencana terjadi.
“Jangan sampai kita baru sibuk membangun koordinasi setelah bencana terjadi. Koordinasinya harus dibangun sebelum bencana, sehingga ketika status meningkat atau bencana terjadi, semua sudah tahu siapa melakukan apa, dengan anggaran dari mana, menggunakan sarana apa, dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Kariyasa juga mengingatkan bahwa Indonesia berada di wilayah dengan tingkat risiko bencana tinggi akibat faktor geologi, iklim, dan kondisi lingkungan. Karena itu, kebijakan penanggulangan bencana harus disusun dalam kerangka jangka panjang dan tidak bersifat reaktif.
Ia mendorong pemerintah bersama DPR RI terus memperkuat kebijakan dan regulasi kebencanaan, termasuk melalui pembahasan revisi Undang-Undang Kebencanaan.
Menurutnya, penguatan kelembagaan BNPB, kepastian pembiayaan, sistem peringatan dini, mitigasi, kesiapsiagaan, hingga pemulihan pascabencana harus dibangun dalam satu sistem yang terintegrasi.
“Bencana adalah keniscayaan yang harus kita hadapi, tetapi korban dan dampaknya bisa kita minimalkan. Karena itu, negara tidak boleh menunggu bencana datang baru kemudian menghitung kebutuhan. Kita harus menghitung risikonya terlebih dahulu dan menyiapkan kapasitasnya sejak sekarang,” ujar Kariyasa.
DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh
Kariyasa menegaskan, kritik dan masukan DPR terhadap anggaran kebencanaan merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus upaya memastikan negara memiliki kapasitas yang memadai untuk melindungi masyarakat.
Ia berharap pemerintah menjadikan kondisi kebencanaan saat ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Apa yang saya sampaikan pada Februari lalu bukan untuk menyalahkan siapa pun. Saya ingin mengingatkan bahwa kesiapsiagaan adalah kebutuhan. Hari ini kita melihat sendiri bahwa bencana dapat datang bersamaan dan dalam skala yang besar. Ini momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai kita selalu belajar setelah bencana terjadi,” pungkasnya.
Kariyasa menilai, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya seberapa cepat pemerintah bertindak setelah bencana terjadi, tetapi juga seberapa siap negara sebelum bencana datang.

