JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah membangun Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola royalti lagu dan musik yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan. Namun, dalam proses pengembangannya, sejumlah musisi menyampaikan keberatan, khususnya terkait tarif pencatatan hak cipta lagu dan musik.
Keberatan tersebut mengemuka mengingat sumber data PDLM antara lain berasal dari pencatatan ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan yang saat ini dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Musisi senior Gilang Ramadhan menilai pendekatan kebijakan yang kurang tepat berpotensi menghambat partisipasi pencipta dalam negeri.
“Kalau pendekatannya tidak tepat, musisi dan seniman bisa saja lebih memilih sistem luar negeri yang gratis. Padahal, dalam jangka panjang, ini berisiko karena karya yang digunakan oleh industri luar negeri bisa tidak terlindungi,” ujar Gilang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa kebijakan tarif PNBP pencatatan ciptaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Hal itu disampaikannya dalam Forum Diskusi Pembahasan Tarif dan Jenis PNBP Permohonan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang digelar di Gedung DJKI, Kamis (29/1/2026).
Dalam forum tersebut, Hermansyah memaparkan usulan skema bundling berbasis klaster sebagai solusi jalan tengah. Skema ini diharapkan dapat menjaga prinsip keadilan, tidak memberatkan pencipta yang memiliki ratusan hingga ribuan lagu, sekaligus tetap mendukung pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan sistem teknologi informasi PDLM.
Hermansyah menegaskan bahwa pencatatan hak cipta memiliki peran strategis sebagai pintu masuk pembentukan PDLM yang valid dan terintegrasi. Melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC), proses pencatatan dapat dilakukan dalam waktu sekitar lima menit dan menghasilkan kode e-Hak Cipta yang menjadi metadata penting dalam pengelolaan royalti.
“PDLM kami bangun sebagai single source of truth yang menjadi fondasi pengelolaan royalti lagu dan musik. Dengan data yang valid dan terstandar, manfaatnya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi hingga lebih dari 70 tahun ke depan sebagai aset tidak berwujud yang dapat diwariskan,” ujar Hermansyah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DJKI akan mengajukan usulan revisi pengaturan tarif kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dengan mempertimbangkan hasil diskusi serta masukan dari para pemangku kepentingan.
Melalui forum ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dengan para pencipta, pelaku industri, dan lembaga terkait guna merumuskan kebijakan pencatatan hak cipta dan tarif PNBP yang berkeadilan, mendorong masuknya seluruh data ciptaan ke dalam PDLM, serta memperkuat pelindungan dan pemanfaatan ekonomi hak cipta di era digital.
Forum diskusi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Direktur Teknologi Informasi DJKI Chusni Thamrin, Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Analis Hukum Ahli Muda DJKI Achmad Iqbal Taufiq, serta para pemangku kepentingan dari sektor musik nasional, termasuk musisi, perwakilan lembaga manajemen kolektif, publisher, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)


