JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Tahukah kamu? Ternyata selama ini masih banyak pelaku usaha dan penyelenggara acara yang memutar lagu tanpa bayar royalti! Padahal, kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai miliaran rupiah per tahun, lho!
Mirisnya lagi, ini bukan cuma soal uang. Tapi juga menyangkut hak para musisi Indonesia yang karyanya terus dinikmati tanpa penghargaan layak.
Bayangkan, lagu yang kamu nikmati di restoran, kafe, event, hingga platform digital ternyata punya sistem royalti yang harus dibayarkan! Tapi, apakah semua pihak sudah melakukannya dengan benar?
Royalti Musik: Hak yang Sering Diabaikan?
Menurut data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), distribusi royalti performing rights di Indonesia dibagi menjadi tiga sumber utama: digital, non-digital, dan luar negeri (overseas).
Digital – Termasuk platform streaming seperti Spotify, Joox, Apple Music, dll.
Ternyata, akun premium dan reguler punya tarif royalti berbeda. Semakin banyak pengguna premium, semakin besar royalti yang didapat musisi.
Non-Digital – Ini yang paling sering dilanggar!
Lagu-lagu yang diputar di restoran, kafe, salon, bahkan mal, seharusnya dibayar royaltinya. Besaran hitungannya berdasarkan jumlah kursi × Rp120.000 × jumlah outlet × 1 tahun.
Kerugian? Bisa miliaran rupiah!
Overseas – Lagu-lagu Indonesia yang diputar atau dibawakan di luar negeri juga harus dihitung. Bahkan lagu luar negeri yang diputar di Indonesia pun harus dibayarkan ke negara asal musisinya lewat LMKN.
Bayar Royalti = Hargai Musisi!
“Banyak yang masih belum sadar bahwa pakai lagu secara komersial tanpa izin itu bisa dianggap pelanggaran hukum,” ujar salah satu perwakilan dari LMKN.
Padahal, dengan membayar royalti, kamu sudah ikut menjaga keberlangsungan hidup para pencipta lagu dan musisi Indonesia. Ini bukan soal sepele. Ini soal keadilan dan penghargaan terhadap karya.|Foto : Istimewa


