JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Nasib dosen non-ASN di berbagai perguruan tinggi di Indonesia masih jauh dari kata sejahtera. Di tengah tuntutan memiliki pendidikan tinggi, menjalankan tridarma perguruan tinggi, hingga mengantongi sertifikasi profesi, sebagian dosen non-ASN justru menerima gaji yang nilainya berada di bawah rata-rata upah minimum pekerja pabrik di berbagai daerah di Indonesia.
Kondisi tersebut terungkap dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
Sidang pleno yang digelar Selasa (30/6/2026) itu merupakan lanjutan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama dua pemohon individu, yakni Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah.
Dalam agenda persidangan, Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan dua saksi yang merupakan dosen tetap non-ASN, yakni Cenuk Widiyastrisna Sayekti dan Dinda Dinanti. Keduanya memaparkan pengalaman mengenai rendahnya kesejahteraan dosen serta berbagai persoalan administratif yang dinilai menghambat pemenuhan hak-hak mereka.
Cenuk Widiyastrisna Sayekti menceritakan perjalanan kariernya sebagai dosen sejak 2010. Saat mengajar di Universitas Lancang Kuning, ia hanya menerima gaji Rp1,2 juta per bulan.
Meski berhasil meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia, pada 2016 dan memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, kondisi kesejahteraannya belum mengalami perubahan signifikan.
Ketika bergabung sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga pada 2022, gaji pokok yang diterimanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Menurut Cenuk, penghasilan tersebut tidak mencerminkan pengalaman, kualifikasi akademik, maupun tanggung jawab profesi yang selama ini dijalankan, mulai dari mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menulis karya ilmiah, hingga melaksanakan pengabdian kepada masyarakat
Ia menilai dosen seharusnya memperoleh jaminan penghidupan yang layak sehingga tidak perlu mencari pekerjaan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Sementara itu, saksi lainnya, Dinda Dinanti, dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, mengungkapkan persoalan serupa.
Dinda mengajar 14 SKS pada tiga mata kuliah dengan jumlah mahasiswa sekitar 290 orang.
Namun, gaji yang diterimanya sebesar Rp3.171.443 per bulan dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan kebutuhan pokok lainnya.
Selain persoalan penghasilan, Dinda mengaku hingga kini belum dapat mengikuti sertifikasi dosen meski telah menjadi dosen tetap sejak 2018.
Menurutnya, perubahan aturan dan kendala administratif membuat dirinya terus gagal memenuhi tahapan Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti), yang menjadi salah satu syarat mengikuti sertifikasi dosen.
Akibat belum memiliki sertifikasi dosen, ia hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan profesi yang semestinya dapat meningkatkan kesejahteraan.
Dinda juga mengungkapkan belum menerima sejumlah hak keuangan, seperti gaji ke-13, tunjangan hari raya, serta komponen tunjangan lainnya.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan universitas, mulai dari dekan, rektor hingga bagian keuangan.
Namun, statusnya sebagai dosen non-ASN disebut menjadi alasan hak-hak tersebut belum dapat diberikan.
Selain itu, Dinda menyoroti perubahan status kepegawaiannya yang beberapa kali berganti, mulai dari calon dosen, dosen tetap non-PNS hingga dosen Badan Layanan Umum (BLU), yang dinilai semakin menimbulkan ketidakpastian terhadap hak-hak ketenagakerjaannya.
Melalui permohonan uji materi tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap kesejahteraan dosen dan tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Mereka menilai kompensasi yang diterima dosen saat ini belum sebanding dengan beban kerja, tanggung jawab akademik, serta kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam profesi tersebut.
Para pemohon juga mengingatkan bahwa penghargaan terhadap pengabdian dosen sejalan dengan prinsip kemanusiaan yang sebelumnya telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013.


