JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan apresiasi terhadap rencana strategis Kementerian Koperasi (KemenKop) di bawah pimpinan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, yang bertujuan untuk mendorong minat masyarakat menjadi anggota koperasi. Langkah ini diharapkan mampu menguatkan koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin, Ak., M.M., menjelaskan bahwa KemenKop akan melakukan tiga langkah utama untuk meningkatkan partisipasi publik dalam berkoperasi.
Tiga strategi tersebut meliputi rebranding koperasi, digitalisasi koperasi, dan perbaikan tata kelola serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) koperasi.
Amin menyatakan, “Saya kira strategi rebranding, digitalisasi, hingga pembinaan SDM ini sangat baik dan penting untuk dilakukan. Dengan demikian, koperasi bisa berjalan lebih baik dan memenuhi kebutuhan anggotanya, sehingga masyarakat akan bangga menjadi anggota koperasi.”
Amin juga berharap Menteri Budi Arie Setiadi fokus pada upaya memperbaiki citra koperasi yang saat ini masih dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat akibat beberapa kasus koperasi besar yang merugikan anggotanya.
Ia menekankan pentingnya mengembalikan jati diri koperasi agar benar-benar menjadi pilar ekonomi nasional.
Sebagai contoh, Amin menyebutkan sejumlah negara yang berhasil mengelola koperasi modern, seperti klub sepakbola Barcelona, Athletic Bilbao, dan Borussia Dortmund.
Klub-klub ini dikelola dengan model koperasi di mana para anggotanya memiliki otoritas besar dalam menentukan arah bisnis klub.
“Jangan hanya melihat koperasi dari sisi produk, tetapi jadikan koperasi sebagai pasar. Semakin banyak anggotanya, koperasi akan semakin berkembang,” kata Amin.
DPR Siap Dukung Modernisasi Koperasi Lewat Revisi UU
Dalam upaya mendukung modernisasi koperasi, DPR RI menyepakati pembaruan Undang-Undang Koperasi. Amin menekankan pentingnya merevisi UU No. 25 Tahun 1992 yang sudah berusia 32 tahun agar lebih relevan dengan kondisi koperasi saat ini.
“UU Perkoperasian sudah sangat kuno, perlu direvisi supaya lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini,” jelas Amin.
Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKB, H. M. Nasim Khan, juga mendukung revisi ini. Ia menilai UU yang berlaku saat ini tidak lagi relevan, sehingga perubahan regulasi mendesak diperlukan untuk mendukung koperasi agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami mendukung penuh program-program kerja yang disampaikan oleh Pak Menteri Koperasi,” tambah Nasim.
DPR RI bersama KemenKop berkomitmen menjalin sinergi untuk mengembangkan koperasi nasional agar menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia.

