JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Direktur Hukum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC), Elres Rareral, SH, MH, menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai membawa sejumlah substansi baru penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Meski sejak awal menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil karena dianggap memperluas kewenangan aparat penegak hukum khususnya polisi dan jaksa Elres menegaskan bahwa KUHAP baru tidak hanya mengatur kewenangan, tetapi juga memuat mekanisme pengawasan terhadap aparat.
Menurut pria yang akrab disapa Pangeran Hukum itu, setidaknya terdapat empat bentuk pengawasan yang diatur dalam KUHAP terbaru.
“Pertama, KUHAP memperkuat posisi advokat agar sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Advokat berperan di seluruh tahapan pemeriksaan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” ujar Elres kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Ia menekankan, peran advokat kini tidak lagi sebatas mendampingi klien.
“Advokat berhak mengajukan keberatan, dan keberatan itu wajib dilekatkan dalam berita acara pemeriksaan. Ini penting agar bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” tegasnya.
Kedua, proses pemeriksaan di kepolisian kini diawasi melalui penggunaan kamera pengawas yang merekam secara visual dan audio.
“Dengan sistem ini, publik bisa mengetahui bagaimana pemeriksaan berlangsung, apa saja pertanyaan dan jawaban yang muncul, bahkan bisa melihat apakah terjadi kekerasan, intimidasi, atau teror,” jelas Elres.
Ketiga, mekanisme pengawasan tetap dilakukan melalui jalur praperadilan, sebagaimana telah berjalan selama ini. Sementara keempat, pengawasan juga diperkuat lewat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Lebih lanjut, Elres juga menyinggung adanya sejumlah pasal dalam KUHP yang memberikan alasan pemaaf sehingga seseorang tidak dipidana, khususnya dalam konteks pembelaan diri.
“Banyak masyarakat yang menjadi korban, tapi justru berpotensi diproses hukum. KUHP memberi ruang keadilan bagi mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPP CIC berkomitmen untuk terus membawa aspirasi masyarakat ke ranah legislasi agar kesalahan prosedur di lapangan tidak kembali terulang.
“Terkait reformasi Polri, kami juga menerima banyak masukan dari masyarakat yang nantinya akan menjadi bahan dalam mendorong pembenahan di tubuh Polri,” pungkas Elres.


