BerandaHukumDPP CIC Soroti KUHAP...

DPP CIC Soroti KUHAP Baru: Ada Empat Mekanisme Pengawasan Aparat Penegak Hukum

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Direktur Hukum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC), Elres Rareral, SH, MH, menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai membawa sejumlah substansi baru penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Meski sejak awal menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil karena dianggap memperluas kewenangan aparat penegak hukum khususnya polisi dan jaksa Elres menegaskan bahwa KUHAP baru tidak hanya mengatur kewenangan, tetapi juga memuat mekanisme pengawasan terhadap aparat.

Menurut pria yang akrab disapa Pangeran Hukum itu, setidaknya terdapat empat bentuk pengawasan yang diatur dalam KUHAP terbaru.

“Pertama, KUHAP memperkuat posisi advokat agar sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Advokat berperan di seluruh tahapan pemeriksaan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” ujar Elres kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga :   Kereta Cadongku, Inovasi Pengantar Makanan Warga Binaan Rutan Cipinang

Ia menekankan, peran advokat kini tidak lagi sebatas mendampingi klien.

“Advokat berhak mengajukan keberatan, dan keberatan itu wajib dilekatkan dalam berita acara pemeriksaan. Ini penting agar bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” tegasnya.

Kedua, proses pemeriksaan di kepolisian kini diawasi melalui penggunaan kamera pengawas yang merekam secara visual dan audio.

“Dengan sistem ini, publik bisa mengetahui bagaimana pemeriksaan berlangsung, apa saja pertanyaan dan jawaban yang muncul, bahkan bisa melihat apakah terjadi kekerasan, intimidasi, atau teror,” jelas Elres.

Ketiga, mekanisme pengawasan tetap dilakukan melalui jalur praperadilan, sebagaimana telah berjalan selama ini. Sementara keempat, pengawasan juga diperkuat lewat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Baca Juga :   KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara Suap Penetapan Anggota DPR RI 2019-2024

Lebih lanjut, Elres juga menyinggung adanya sejumlah pasal dalam KUHP yang memberikan alasan pemaaf sehingga seseorang tidak dipidana, khususnya dalam konteks pembelaan diri.

“Banyak masyarakat yang menjadi korban, tapi justru berpotensi diproses hukum. KUHP memberi ruang keadilan bagi mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPP CIC berkomitmen untuk terus membawa aspirasi masyarakat ke ranah legislasi agar kesalahan prosedur di lapangan tidak kembali terulang.

“Terkait reformasi Polri, kami juga menerima banyak masukan dari masyarakat yang nantinya akan menjadi bahan dalam mendorong pembenahan di tubuh Polri,” pungkas Elres.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img