JAKARTA,TERMINALNEWS.ID– Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengambil langkah cepat merespons situasi terkini yang dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas belajar-mengajar. Demi menjaga keselamatan sekaligus memastikan hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi, sekolah kini diberi fleksibilitas untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Kami menempatkan keselamatan anak-anak sebagai prioritas utama. Karena itu, sekolah diberi kewenangan melaksanakan PJJ sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, di Jakarta, Selasa (2/9).

Komunikasi dengan Orang Tua Diperkuat
Selain PJJ, Disdik DKI juga meminta setiap sekolah mempererat komunikasi dengan orang tua murid. Hal ini penting agar semua perkembangan situasi dapat dipahami bersama, sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman di lapangan.
KJP & KJMU Tidak Dicabut Asal Tidak Lakukan Tindak Pidana
Menanggapi kabar adanya peserta didik penerima KJP Plus dan KJMU yang mengikuti aksi penyampaian pendapat, Nahdiana menegaskan bahwa hak mereka tetap aman.
“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar bisa menyampaikan aspirasi dengan tertib dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Namun, ada catatan penting: jika penerima KJP Plus atau KJMU terbukti melakukan tindak pidana, seperti perusakan atau aksi anarkis, maka bantuan pendidikan bisa dicabut. Itupun setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sekolah, Orang Tua, dan Masyarakat Diminta Bersinergi
Disdik DKI juga menekankan peran sekolah dalam memberikan pembekalan dan pembinaan agar peserta didik tidak mudah terprovokasi.
“Kami mengajak semua pihak—sekolah, orang tua, hingga masyarakat—untuk bersama-sama membimbing anak-anak agar menyalurkan pendapat secara konstruktif,” tutup Nahdiana.
Dengan langkah mitigasi ini, Disdik DKI berusaha menjaga keseimbangan antara hak atas pendidikan, keselamatan siswa, dan kebebasan berpendapat.|Foto : Istimewa.


