JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – The Asia Campaign Director at Survival International (ACDSI), Sophie Grig. Shopie meminta agar Pemerintah Indonesia memperhatikan dengan baik mengenai nasib masyarakat yang secara internasional disebut ‘orang yang mengisolasi mandiri’ ini. Dunia internasional, lanjut Shopie, akan melihat bagaimana proses dari mineral di Indonesia dihasilkan.
Apabila terindikasi perusakan lingkungan, menggusur hutan orang yang mengisolasi mandiri dan hal lain yang termasuk kategori kejahatan lingkungan, maka hal itu akan menjadi persoalan tersendiri. “Maka dari itu, saya kira dalam hal ini eksistensi orang yang mengisolasi mandiri harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam hal proses pertambangan minerba mereka,” papar Shopie.
Shopie mengaku lembaganya telah lama memperhatikan Orang Tobelo Dalam. “Kami mendengarkan keluhan dan masalah yang mereka hadapi. Ada banyak hal yang menimbulkan masalah bagi mereka, salah satunya keberadaan perusahaan tambang yang mengganggu hutan tempat hidup mereka,” ujarnya.
Dikatakan Shopie, saat ini jumlah Orang Tobelo Dalam sekitar tiga ribuan jiwa. Hanya saja, ada sekitar 400 hingga 500 jiwa yang memilih mengisolasi mandiri di dalam hutan-hutan Halmahera Barat.
“Tahun 2016-2022 terjadi kerusakan hutan yang hebat oleh aktivitas pertambangan yang semakin meluas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan lebih dari 25 pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang. Dan pada tahun 2022-2024 mereka (perusahaan tambang) mendapat rapor merah dari KLHK,” tutur Shopie.
Oleh karenanya, Shopie mengusulkan beberapa solusi atas permasalah yang dihadapi oleh Orang Tobelo Dalam. Pertama, tidak boleh ada kegiatan pertambangan di wilayah hutan yang dihuni oleh orang yang mengisolasi mandiri. Kedua, tidak boleh ada upaya untuk menghubungi atau mempengaruhi mereka. Ketiga, tidak boleh ada pemaksaan merusak hutan tempat mereka bergantung hidup.
“Keempat, Survival International berharap DPD RI dapat mendukung upaya untuk menciptakan kawasan ‘daerah tak tersentuh’ (no go zone) untuk melindungi keberlangsungan hidup mereka,” harap Shopie, ketika menemui Ketua DPD RI, La Nyalla Mattaliti, Selasa (18/6/2024).
Shopie berharap DPD RI dapat menyurati dan berbicara kepada Presiden, Kementerian terkait dan perusahaan tambang itu sendiri terkait hal ini.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI kembali meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat untuk memperhatikan dengan baik persoalan ini. Sebab, kata LaNyalla, Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Barat sesungguhnya telah memiliki Perda Tata Ruang terkait hal ini, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan.
“Semestinya, hutan adat dan hutan negara itu dipisah, sebagaimana putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 35/PUUX/2012. Jadi, yang bisa diberikan hak konsesi itu adalah hutan negara. Sementara hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Ini harus diperhatikan agar tidak tumpang tindih dan merugikan masyarakat adat, seperti menimpa Orang Tobelo Dalam,” kata Senator asal Jawa Timur itu.(*/hw)

