JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Tekanan global terhadap Harita Group kian menguat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil nasional dan internasional mendesak lembaga keuangan serta pembeli global untuk menghentikan pendanaan dan pembelian nikel dari grup industri tersebut, menyusul tudingan pelanggaran lingkungan, hak asasi manusia (HAM), serta dugaan cacat tata kelola dalam operasional tambang nikel di Pulau Obi, Maluku Utara.
Isu yang sebelumnya dipandang sebagai persoalan lingkungan kini berkembang menjadi tudingan serius yang mengarah pada dugaan kejahatan korporasi terstruktur.
Operasi industri nikel Harita Group di Pulau Obi dinilai tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada konflik sosial, penguasaan lahan, serta hilangnya ruang hidup masyarakat lokal.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, menyatakan kondisi di Pulau Obi telah menunjukkan tanda-tanda kehancuran ekologis yang sistematis.
Ia menilai perubahan drastis lanskap pulau, pencemaran sumber air, serta meningkatnya konflik sosial bukanlah dampak pembangunan yang tak terhindarkan, melainkan konsekuensi langsung dari model bisnis ekstraktif.
“Pulau Obi dulunya ruang hidup masyarakat. Sekarang berubah menjadi zona korban. Air tercemar, tanah dirampas, dan warga menanggung dampak dari keuntungan yang tidak pernah mereka nikmati,” kata Yohanes dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Yohanes, proses ekspansi tambang dilakukan dengan mengabaikan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan atau free, prior and informed consent (FPIC), yang diakui dalam hukum internasional sebagai hak dasar masyarakat terdampak.
Ia menegaskan perusahaan tidak bisa lagi berlindung di balik narasi pembangunan dan hilirisasi industri.
Dimensi hukum persoalan ini dinilai semakin kompleks ketika isu lingkungan bertemu dengan dugaan korupsi dan lemahnya tata kelola.
Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menyebut Harita Group sebagai bagian dari persoalan struktural industri nikel nasional yang sarat perizinan bermasalah dan konflik kepentingan.
“Industri nikel Indonesia tidak dibangun di atas supremasi hukum, melainkan kompromi dan pembiaran. Sejumlah kasus korupsi di Maluku Utara telah membuktikan adanya praktik perizinan yang bermasalah, dan Harita Group adalah aktor dominan dalam ekosistem ini,” ujar Igrissa.
Ia merujuk pada berbagai laporan investigatif lembaga antikorupsi yang menyoroti terbitnya izin tambang dan smelter tanpa kepatuhan penuh terhadap aturan lingkungan dan fiskal.
Menurutnya, dampak praktik tersebut bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga potensi kerugian keuangan negara.
“Ketika pajak tidak optimal, izin bermasalah dibiarkan, dan kerusakan lingkungan tidak dipulihkan, maka ini sudah masuk wilayah hukum pidana, bukan sekadar kritik kebijakan,” katanya.
Igrissa juga menyoroti peran lembaga keuangan nasional dan internasional yang terus mendanai ekspansi Harita Group.
Ia menilai pendanaan tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab etik, bahkan hukum, jika diberikan kepada proyek yang diduga melanggar hukum dan HAM.
“Pendanaan bukan tindakan netral. Jika bank mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya pelanggaran, maka pembiayaan itu dapat dianggap sebagai kontribusi terhadap kejahatan,” ujarnya.
Tekanan terhadap sektor keuangan ini meluas ke tingkat global. Kampanye internasional #StopDirtyNickel yang digerakkan Kpop4planet secara terbuka menargetkan sejumlah bank besar, seperti Hana Bank, Maybank, MUFG, dan BNI.
Aksi protes dilakukan untuk menyoroti dugaan bahwa dana transisi energi justru menopang industri nikel dengan jejak karbon tinggi.
Laporan Market Forces dan The Prakarsa turut mengungkap aliran pembiayaan ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara industri yang memasok smelter nikel.
Temuan ini dinilai memperlihatkan kontradiksi antara klaim energi hijau dan praktik di lapangan.
Dari sisi lingkungan, laporan Global Witness, The Gecko Project, serta investigasi media internasional menyebut operasi tambang di Pulau Obi diduga mencemari air laut dan air tanah dengan logam berat berbahaya, termasuk kromium heksavalen yang bersifat karsinogenik.
Investigasi media Inggris The Guardian bahkan menyoroti potensi risiko kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar.
Di tengah tekanan tersebut, Harita Nickel diketahui mengikuti audit Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).
Namun, langkah ini dinilai sebagian kalangan sebagai upaya pencucian citra atau greenwashing, mengingat dugaan pelanggaran berat yang masih muncul dari lapangan.
Koalisi aktivis nasional dan internasional kini mengarahkan seruan langsung kepada perusahaan kendaraan listrik dan produsen baterai global agar menghentikan pembelian nikel dari Harita Group hingga seluruh dugaan pelanggaran diselidiki secara independen dan transparan.
“Setiap nikel yang keluar dari Pulau Obi membawa jejak penderitaan manusia dan kerusakan lingkungan. Membelinya berarti ikut menopang sistem yang bermasalah,” kata Igrissa.
Ia menegaskan desakan penghentian pendanaan dan pembelian tersebut merupakan langkah moral sekaligus preventif. Menurutnya, sikap bank dan pembeli global kini berada dalam sorotan publik internasional yang semakin ketat.


