JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Lembaga The President Center Indonesia menyampaikan tuntutan resmi kepada Pemerintah Israel terkait kematian tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah konflik. Pernyataan tersebut dirilis sebagai bentuk dorongan akuntabilitas hukum dan moral atas insiden yang dinilai serius.
Dalam keterangan tertulis tertanggal 31 Maret 2026, The President Center menyebut kematian para prajurit tersebut diduga melanggar prinsip hukum humaniter internasional, termasuk ketentuan dalam Konvensi Jenewa yang mengatur perlindungan personel dalam konflik bersenjata.
Ketua Presidium The President Center, Eddy Herwani Didied Mahaswara, menegaskan bahwa pihaknya mengajukan sejumlah tuntutan. Di antaranya adalah pertanggungjawaban penuh secara hukum dan moral, pemberian kompensasi kepada keluarga korban, jaminan akses pendidikan bagi anak-anak yang ditinggalkan, serta dukungan ekonomi jangka panjang bagi keluarga.
Pernyataan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, pemerintah Israel melalui kementerian luar negerinya, serta organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dan Komite Internasional Palang Merah.
Selain itu, salinan tuntutan juga dikirimkan kepada sejumlah media internasional sebagai upaya memperluas perhatian global terhadap kasus tersebut.
The President Center menegaskan, jika tidak ada respons atas tuntutan ini, langkah lanjutan berupa eskalasi ke forum hukum internasional akan ditempuh. Mereka juga menyatakan akan mendorong peningkatan sorotan global terhadap insiden tersebut.
Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap perlindungan personel dalam konflik bersenjata, serta pentingnya penegakan hukum humaniter internasional di tengah dinamika geopolitik yang terus berkembang.


