OLEH: NABIL M. SALIM
LEDE
Dulu empat gunung bersaudara. Ternate, Tidore, Jailolo, Bacan duduk satu meja di Pulau Moti tahun 1322, berbagi rempah dan kehormatan.
Hari ini, 700 tahun kemudian, anak cucunya masih bertanya di warung kopi Sofifi: kenapa yang tanahnya punya emas dan nikel harus antre menunggu APBD dari Jakarta untuk mengaspal jalan di kampungnya sendiri?
Di titik lelah itulah wacana “Negeri Federal Maluku Utara” kembali disebut. Bukan sebagai bendera pemberontakan. Tapi sebagai surat cinta yang salah alamat.
ISI
Sejarah Maluku Utara selalu berjalan di antara dua kutub: kebesaran dan dilupakan.
Kutub pertama muncul 1946. Sultan Iskandar Djabir Syah, Sultan Ternate ke-47, duduk di Senat Negara Indonesia Timur. Ia tidak sedang melawan Soekarno. Ia sedang membela cara lama.
Di Moloku Kie Raha, tiap kerajaan sudah biasa mengurus rumahnya sendiri. Urusan perang, dagang, dan luar negeri baru diputuskan bersama lewat dewan delapan belas.
Jadi ketika van Mook menawarkan negara federal, bagi beliau itu bukan ide Belanda. Itu jas baru untuk adat lama.
Janji waktu itu sederhana: daerah pinggiran akan lebih bebas, lebih adil, lebih cepat tumbuh.
Kutub kedua muncul setelah reformasi. Provinsi Maluku Utara resmi berdiri 1999, lahir dari rahim konflik.
Harapannya besar. Tapi dua puluh tahun berlalu, realitasnya pahit. Jalan di Halmahera Timur masih rusak. Sekolah di pulau-pulau kecil masih kekurangan guru. Sementara kapal-kapal pengangkut nikel hilir mudik tiap hari.
Dari sinilah wacana “federal” hidup lagi. Bukan dari jalanan, tapi dari ruang-ruang elite. Sultan Mudaffar pernah menginginkan Daerah Istimewa Moloku Kie Raha. Sultan Husain Alting Sjah mengusung Otonomi Khusus.
Di mimbar-mimbar adat, orang kembali mengutip Perjanjian Moti 1322 sebagai bukti bahwa kita sudah pandai berfederal sejak sebelum Indonesia ada.
Lalu apa jawabannya? “NKRI harga mati.”
Benar. Pasal 1 UUD 1945 sudah final. Kita punya trauma RIS. Kita takut federal jadi celah perpecahan, jadi pintu masuk kepentingan asing seperti VOC dulu.
Tapi menutup diskusi dengan pasal juga tidak menyelesaikan soal.
Federalisme bukan otomatis separatis. Jerman federal. Amerika federal. Malaysia federal. Mereka tetap satu negara. Yang mereka bagi hanya kerja: siapa urus pendidikan dasar, siapa urus jalan provinsi, siapa pegang pajak sumber daya.
Maluku Utara tidak sedang minta kedaulatan baru. Maluku Utara sedang minta kedewasaan.
1. Keadilan fiskal: Hasil nikel, emas, dan laut kami, biar sebagian besar diputar di sini dulu sebelum naik ke pusat.
2. Otonomi adat: Kuatkan “negeri” dan “soa”. Sistem pemerintahan adat kami sudah ada ratusan tahun sebelum UU Desa datang.
3. Kepercayaan: Beri kami ruang merancang masa depan kami sendiri. Tanpa harus menunggu disposisi berbulan-bulan.
Modelnya bisa “federalisme asimetris” seperti Aceh dan Papua. Tidak memecah, hanya menyesuaikan.
700 tahun lalu nenek moyang kita bersatu bukan karena takut, tapi karena sepakat. Mungkin itu kuncinya. NKRI tidak akan runtuh karena Maluku Utara bicara lantang. NKRI baru rapuh kalau Maluku Utara berhenti percaya dan memilih diam.
PENUTUP
Jadi lain kali ada yang berbisik “federal”, jangan langsung tuduh makar. Duduk dulu. Minum kopi. Dengar dulu.
Di balik kata itu ada ibu yang ingin Puskesmas desanya ada dokter. Ada anak yang ingin sekolahnya ada internet. Ada nelayan yang ingin hasil tangkapannya tidak busuk di pelabuhan karena jalannya jelek.
Moloku Kie Raha tidak ingin keluar dari rumah besar Indonesia. Ia hanya minta satu kamar untuk merapikan tempat tidurnya sendiri. Agar ketika tamu datang, rumah ini terlihat semakin gagah, bukan semakin berantakan.
Karena pada akhirnya, yang kita jaga bukan hanya wilayah. Tapi rasa memiliki.
*Nabil M. Salim, Ketua Dewan Pembina Diaspora Maluku Utara

Editor: Tommy R.Arief

