BerandaNewsNasionalBuat SKCK Kini Bisa...

Buat SKCK Kini Bisa Online dan Cepat Lewat Superapps Presisi Polri

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025.

Kini, layanan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

IMG 20250114 WA0081

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.

Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Dengan hadirnya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi.

Baca Juga :   Farida Farichah Ajak Pelaku Usaha Lombok ‘Naik Kelas’ Lewat KDKMP

Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Masa Berlaku dan Biaya SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu.

Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30.000, sesuai peraturan yang berlaku.

IMG 20250114 WA0082

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.
2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
4. Isi data lengkap sesuai keperluan.
5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.
6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

Baca Juga :   Kemenag Distribusikan Kurma dari Raja Salman Jelang Ramadhan

Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
– Scan Akta Kelahiran
– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
– Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
– Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat). (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Zendaya Tampil Bak Malaikat di Premier The Odyssey, Ungkap Gaun Disiapkan Sejak Dua Tahun Lalu

TERMINALNEWS.ID - Aktris Zendaya mencuri perhatian saat menghadiri malam premier film...

“Threads of Dreams” Hadirkan Perjalanan Sinematik yang Memadukan Musik Atmosferik dan Visual AI

TERMINALNEWS.ID - Karya musik berjudul "Threads of Dreams" hadir sebagai pengalaman...

William Fan Tampilkan Koleksi Spring/Summer 2027 Bernuansa Minimalis di Berlin Fashion Week

TERMINALNEWS.ID - Desainer William Fan memperkenalkan koleksi Spring/Summer 2027 dalam ajang...

Lotus Luncurkan SUV Hybrid Bertenaga 952 PS, Jarak Tempuh Tembus 1.200 Km

TERMINALNEWS.ID - Lotus resmi memperkenalkan SUV hybrid terbarunya yang menggabungkan karakter...

- A word from our sponsors -

spot_img