JAKARTA – Bea Cukai Watch (BCW) mengapresiasi operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang menemukan 31.648 batang rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Namun, BCW meminta penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang di tingkat pengecer.
Operasi yang digelar pada Senin (7/9/2026) tersebut menyasar empat kecamatan, yakni Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. Temuan terbesar berada di Kecamatan Glagah dengan 28.368 batang, disusul Karangbinangun sebanyak 2.080 batang dan Pucuk 1.200 batang.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Ketua BCW Jimmy Endey mengatakan temuan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengembangkan penyelidikan hingga ke sumber produksi dan jaringan distribusi.
“Menemukan 31 ribu batang rokok ilegal tentu patut diapresiasi. Tetapi bagi BCW, pekerjaan sebenarnya justru dimulai dari temuan itu,” kata Jimmy di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, rokok ilegal tidak muncul begitu saja di tingkat warung atau pengecer. Ada rantai yang mencakup produksi, pengemasan, pengangkutan, distribusi hingga pembiayaan.
“Rokok ilegal tidak tumbuh di warung. Ada yang memproduksi, mengemas, mengangkut, mendistribusikan dan membiayainya. Itu yang harus dibongkar,” tegasnya.
Hampir 90 Persen Temuan Berasal dari Glagah
BCW menyoroti konsentrasi temuan rokok ilegal di Kecamatan Glagah. Dari total 31.648 batang yang diamankan dalam operasi tersebut, sebanyak 28.368 batang atau sekitar 89,6 persen ditemukan di wilayah itu.
Jimmy menilai konsentrasi temuan tersebut semestinya dapat menjadi titik awal untuk menelusuri pemasok dan jaringan distribusinya.
“Kalau hampir 90 persen temuan terkonsentrasi di satu kecamatan, pertanyaan investigatifnya sederhana: barang itu datang dari mana? Siapa pemasoknya? Apakah berasal dari satu distributor atau beberapa jaringan?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan jalur pengiriman barang tersebut, termasuk kendaraan yang digunakan, lokasi gudang, hingga kemungkinan sumber produksinya.

Menurut Jimmy, pola penindakan tidak seharusnya berhenti pada siklus ditemukan, disita, kemudian dimusnahkan.
“Kalau setiap operasi hanya menghasilkan angka jumlah batang yang disita, tetapi rantai pemasoknya tetap hidup, bulan depan barang yang sama bisa datang lagi dengan kendaraan dan pedagang yang berbeda. Itu bukan memutus jaringan, hanya memotong ujung rantainya,” katanya.
Dua Operasi Temukan 38.424 Batang
BCW juga mencatat operasi pemberantasan rokok ilegal di Lamongan telah dilakukan sebelumnya.
Dalam operasi pada 26 Agustus 2026, petugas menemukan 6.776 batang rokok ilegal di Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah. Modus pelanggarannya juga mencakup rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Jika digabungkan dengan operasi 7 September, terdapat 38.424 batang rokok ilegal yang ditemukan dalam dua operasi di sejumlah wilayah Lamongan dalam waktu kurang dari dua pekan.
Bagi Jimmy, angka tersebut seharusnya mendorong perubahan orientasi dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Pertanyaannya jangan lagi sekadar berapa batang yang berhasil diamankan. Pertanyaannya harus dinaikkan: mengapa pasokannya terus ada?” ujarnya.
Pita Cukai Palsu hingga Bekas Perlu Ditelusuri
Selain jumlah rokok yang ditemukan, BCW memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Jimmy menilai ketiga modus tersebut dapat menjadi petunjuk penting untuk mengembangkan perkara.
“Kalau pita cukainya palsu, siapa yang mencetak? Siapa yang memesan? Siapa yang mendistribusikan? Kalau pita bekas, dari mana diperoleh?” katanya.
Sementara untuk pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, ia meminta aparat menelusuri pihak yang seharusnya menerima atau menggunakan pita tersebut.
Jimmy menegaskan, BCW tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu. Menurutnya, pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui proses pemeriksaan dan pengembangan perkara berdasarkan bukti.
“Pita cukai mempunyai jejak administrasi. Jangan berhenti pada kalimat ‘salah peruntukan’. Telusuri sampai hulunya,” ujarnya.
Jangan Jadikan Warung sebagai Etalase Keberhasilan
BCW juga mengkritik pola pemberantasan BKC ilegal yang dinilai terlalu menonjolkan edukasi kepada masyarakat dan pedagang kecil.
Jimmy mengakui edukasi tetap penting. Namun, menurut dia, pedagang dan masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang paling terlihat dalam kampanye pemberantasan, sementara aktor yang berada di balik produksi dan distribusi justru tidak tersentuh.
“Masyarakat terus diedukasi agar jangan membeli rokok ilegal. Pedagang diminta mengenali pita cukai. Itu baik. Tetapi negara mempunyai intelijen, data cukai, aparat dan kewenangan penindakan,” katanya.
Karena itu, ia meminta keberhasilan program pemberantasan rokok ilegal tidak hanya diukur dari banyaknya operasi, kegiatan sosialisasi, atau jumlah batang yang berhasil diamankan.
“Jangan jadikan warung sebagai etalase keberhasilan pemberantasan rokok ilegal. Ukuran sesungguhnya adalah berapa pabrik ilegal dibongkar, berapa distributor besar diputus, berapa pemasok pita cukai ilegal ditindak, siapa pemodalnya dan berapa penerimaan negara yang berhasil diselamatkan,” ujar Jimmy.
Minta Data Penindakan Dibuka
BCW selanjutnya mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka data penindakan BKC ilegal secara lebih terstruktur.
Menurut Jimmy, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana sebuah penindakan dikembangkan, apakah hanya berhenti pada pengecer atau berlanjut hingga distributor, produsen dan pengendali jaringan.
BCW juga meminta aspek pengawasan internal tidak diabaikan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan indikasi keterlibatan atau pembiaran oleh aparat.
“Kami tidak menuduh ada petugas tertentu yang bermain tanpa bukti. Tetapi tidak boleh pula ada wilayah yang tabu diperiksa. Kalau ditemukan indikasi keterlibatan orang dalam, periksa sampai tuntas. Kalau tidak ditemukan, sampaikan secara transparan,” katanya.
Dorong Penindakan dari Hilir hingga Hulu
Jimmy menegaskan BCW mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Gresik, Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan aparat terkait.
Namun, menurut dia, operasi penindakan seharusnya menjadi awal pengembangan perkara, bukan akhir.
“BCW tidak mempersoalkan penindakannya. Justru kami mendukung. Tetapi setiap barang yang ditemukan harus dijadikan pintu masuk menuju sumbernya,” ujarnya.
Ia menilai pemberantasan rokok ilegal akan lebih efektif apabila biaya dan risiko yang dihadapi produsen serta jaringan distribusi dibuat lebih besar dibandingkan keuntungan yang mereka dapatkan.
“Kalau yang terus terkena hanya barang di warung sementara pemasok bisa mengirim lagi, pemain besarnya tidak kehilangan apa-apa. Hari ini disita, besok kirim lagi,” kata Jimmy.
Karena itu, BCW meminta pola penindakan dikembangkan dari pengecer → pemasok → distributor → gudang → produsen → pemodal atau pengendali jaringan. Penelusuran tersebut, kata Jimmy, juga perlu disertai pemeriksaan terhadap pita cukai dan aliran keuangan.
“Pesan BCW tetap sama: jangan tajam di hilir tetapi tumpul di hulu. Dari 31.648 batang yang ditemukan di Lamongan, jangan hanya diumumkan berapa yang disita. Publik perlu tahu kelanjutannya: siapa pemasoknya, dari mana produksinya dan siapa pemain besar di belakangnya,” tegasnya.
“Kalau setiap operasi berakhir pada penyitaan di warung tanpa membongkar sumber pasokannya, kita harus bertanya: yang sedang diberantas rokok ilegalnya, atau hanya barang ilegal yang kebetulan tertangkap?” tutup Jimmy Endey.

