TERMINALNEWS.ID, BOGOR – Maraknya bangunan yang diduga tidak berizin dan bangunan liar (bangli) di kawasan Bogor Barat, khususnya di sepanjang bantaran Sungai Bojongrangkas, Desa Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mempersempit aliran sungai dan meningkatkan risiko banjir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah bangunan di sepanjang bantaran Sungai Bojongrangkas diketahui telah berdiri sejak puluhan tahun lalu. Selain rumah tinggal, terdapat pula deretan kios dan toko yang kini dimanfaatkan sebagai tempat usaha.
Namun, di antara bangunan yang berjajar di kawasan tersebut, ditemukan sejumlah bangunan yang menggunakan konstruksi tiang beton sebagai pondasi. Tiang-tiang itu ditanam hingga ke dasar sungai sehingga diduga mengurangi lebar aliran Sungai Bojongrangkas.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat aliran air, terutama ketika hujan deras mengguyur kawasan Ciampea.
“Setiap hujan deras, Sungai Bojongrangkas sering meluap hingga air masuk ke masjid maupun pondok pesantren yang berada di Jalan Raya Cikampak. Kondisi ini diduga akibat aliran sungai tersumbat tumpukan sampah yang tersangkut pada tiang-tiang pondasi yang ditanam di sungai,” ujar Heri, warga Cikampak, kepada TERMINALNEWS.ID, Jumat (30/10/2026).
Menurut Heri, persoalan bangunan di sepanjang bantaran sungai tersebut bukan hanya berpotensi mengganggu aliran air, tetapi juga pernah berkaitan dengan kejadian longsor di kawasan itu.
Ia mengungkapkan, tebing bantaran Sungai Bojongrangkas di sisi jalan raya pernah ambrol sepanjang kurang lebih 70 meter. Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan tersebut sempat lumpuh selama hampir satu tahun.
“Namun, berkat bantuan Hasani, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, perbaikan tebing jalan yang longsor dapat segera ditangani. Kondisi lalu lintas di Jalan Raya Bojongrangkas pun kembali normal,” ungkapnya.
Heri berharap, keberadaan bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai segera mendapat perhatian seluruh pihak terkait. Penataan dan penertiban dinilai penting, terutama terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan sempadan sungai.
Sejumlah instansi yang diharapkan turun tangan antara lain UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah IV Ciampea, UPT Wilayah IV Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ciampea, UPTD III Pengawas Tata Bangunan DPTR Kabupaten Bogor, Forkopimcam Ciampea, serta Satpol PP Kecamatan Ciampea.
629 Surat Pemberitahuan Bangunan Diterbitkan
Sementara itu, Yusuf, Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD III Pengawas Tata Bangunan DPTR Kabupaten Bogor Wilayah Ciampea, mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 629 surat pemberitahuan kepada objek bangunan berdasarkan hasil pendataan di lapangan.

“Surat tersebut salah satunya bertujuan untuk mengetahui siapa pemilik bangunan. Kami juga meminta pemilik mempersiapkan dokumen kepemilikan bangunan serta memberikan keterangan mengenai fungsi bangunan tersebut,” kata Yusuf saat ditemui di kantornya.
Ia menjelaskan, beberapa surat pemberitahuan di antaranya telah disampaikan kepada penghuni bangunan yang berada di sepanjang bantaran Sungai Bojongrangkas.
Menurut Yusuf, terdapat perbedaan antara bangunan yang belum memiliki izin dan bangunan liar. Bangunan belum berizin merupakan bangunan yang didirikan tanpa terlebih dahulu melaporkan atau mengurus perizinan sesuai ketentuan.
Sementara itu, bangunan liar atau bangli merupakan bangunan yang didirikan di atas lahan milik pemerintah atau kawasan terlarang, seperti bantaran sungai yang berada dalam penguasaan instansi pengairan.
“Meski Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) merupakan perangkat daerah yang relatif baru di Kabupaten Bogor, pengawasan terhadap bangunan yang belum berizin, tidak berizin, maupun diduga liar menjadi bagian dari tugas dan fungsi kami,” jelasnya.
Yusuf menambahkan, pihaknya beberapa waktu lalu juga telah turun ke lapangan mendampingi Satpol PP Kecamatan Ciampea untuk melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di kawasan terlarang.
Satpol PP Siapkan Pendataan dan Penertiban
Terpisah, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ciampea, Luqman Hermawan, mengatakan bahwa penanganan bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, khususnya Pasal 12 huruf g, serta Perda Nomor 12 Tahun 2009, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021.
Menurut Luqman, sebelum melakukan tindakan penertiban, pihaknya terlebih dahulu mengedepankan sosialisasi kepada penghuni maupun pemilik bangunan.

“Kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para penghuni, termasuk pemilik rumah dan toko yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Bojongrangkas. Kami mengimbau agar mereka bersedia membongkar sendiri bangunannya apabila terbukti melanggar ketentuan,” jelas Luqman.
Khusus bangunan yang menggunakan konstruksi tiang beton hingga menembus dasar sungai, pihaknya berencana melakukan pendataan bersama instansi teknis terkait di wilayah Ciampea.
“Dalam waktu dekat, bangunan-bangunan tersebut akan kami data bersama UPT terkait. Apabila pemilik bangunan yang diketahui melanggar Perda tidak mengindahkan teguran, kami akan melayangkan surat kepada Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk membahas langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan tindakan eksekusi,” tegasnya.
Persoalan bangunan di bantaran Sungai Bojongrangkas kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan instansi terkait. Pengawasan serta penegakan aturan diharapkan tidak hanya menyasar aspek perizinan, tetapi juga memastikan fungsi sungai tetap terjaga demi mencegah penyempitan aliran dan meminimalkan risiko banjir bagi masyarakat sekitar. (Jefri Sukapura)

