TERMINALNEWS.ID, SURABAYA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah satu model bisnis yang dapat membantu pengusaha UMKM meningkatkan skala usaha sekaligus memperluas pasar secara lebih terstruktur sehingga mempercepat UMKM naik kelas.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, waralaba tidak sekadar menjadi skema kemitraan, tetapi juga menawarkan sistem usaha yang mencakup standardisasi, strategi pemasaran, penguatan merek, hingga mekanisme ekspansi.
“Waralaba adalah model bisnis lintas sektor, kendaraan universal yang dapat mengangkut UMKM dari sektor apa pun untuk naik kelas,” kata Bagus dalam Opening Ceremony Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 di Surabaya, Jumat (11/9/2026).

Menurut Bagus, merek merupakan salah satu aset penting yang dapat memberikan nilai tambah bagi sebuah usaha. Namun, kekuatan merek perlu ditopang sistem bisnis yang terstruktur agar dapat tumbuh dan direplikasi secara konsisten.
Melalui model waralaba, pengusaha UMKM yang telah memiliki merek, standar produk atau layanan, serta model bisnis yang kuat memiliki peluang untuk memperluas jangkauan pasar tanpa harus mengembangkan seluruh jaringan usahanya secara mandiri.
“Franchise atau waralaba merupakan sebuah platform bisnis yang sangat diperlukan para pengusaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia. Karena itu, kami ingin menjadikan waralaba sebagai salah satu jalur akselerasi untuk meningkatkan skala bisnis UMKM,” ujarnya.
Bagus mengatakan perkembangan waralaba di Indonesia juga semakin beragam dan tidak lagi didominasi sektor makanan dan minuman. Model tersebut telah berkembang ke berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, kecantikan, dan jasa.

Perkembangan itu membuka peluang yang semakin luas bagi pengusaha UMKM, generasi muda, maupun calon pengusaha untuk memasuki dunia usaha melalui model bisnis yang telah memiliki standar operasional dan sistem pengelolaan yang lebih terukur.
Kementerian UMKM karena itu berkomitmen memperkuat ekosistem waralaba nasional, termasuk mendorong lebih banyak merek lokal memenuhi persyaratan dan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), sekaligus mempersiapkan usaha yang potensial untuk berekspansi ke pasar internasional.
Data Kementerian Perdagangan per April 2026 mencatat terdapat 169 pemberi waralaba lokal dan 163 pemberi waralaba asing yang telah memiliki STPW di Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang yang luas untuk memperbesar jumlah merek lokal yang tumbuh melalui sistem waralaba.
“Franchise ini seharusnya menjadi strategi bisnis. Komitmen Kementerian UMKM adalah bagaimana franchise Indonesia tidak hanya berjaya di dalam negeri, tetapi juga mampu berkembang ke luar negeri,” kata Bagus.

Untuk memperkuat kesiapan UMKM memasuki ekosistem tersebut, Kementerian UMKM mengintegrasikan pengembangan waralaba dengan sejumlah program pemberdayaan UMKM.
Salah satunya melalui SAPA UMKM (Sistem Aplikasi Pelayanan dan Pendampingan UMKM) yang dikembangkan sebagai pintu gerbang digital terpadu bagi UMKM untuk memperoleh akses terhadap berbagai layanan pemerintah, mulai dari konsultasi usaha, legalitas dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, pembiayaan, hingga perluasan pasar.
Penguatan juga dilakukan melalui pengembangan Holding UMKM Berbasis Klaster dengan menempatkan usaha menengah sebagai anchor untuk mengintegrasikan pengusaha UMKM ke dalam ekosistem rantai pasok industri.
Model tersebut diharapkan membantu pengusaha UMKM memenuhi standardisasi mutu, meningkatkan kapasitas produksi, serta membangun sistem usaha yang lebih konsisten sehingga memiliki fondasi lebih kuat untuk berkembang melalui pola waralaba.
“Dengan model ini, standardisasi mutu yang selama ini sulit dicapai UMKM secara sendiri-sendiri dapat dijaga melalui holding. Setelah teruji di dalam negeri, holding UMKM dapat berkembang menjadi master franchisor Indonesia, sehingga yang diekspor bukan hanya produknya, tetapi juga sistem bisnisnya,” jelas Bagus.
Selain penguatan kelembagaan dan standardisasi, Kementerian UMKM memperluas akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta berbagai skema pembiayaan alternatif.
Hingga Agustus 2026, realisasi KUR telah mencapai sekitar Rp197 triliun kepada 3,1 juta debitur UMKM. Lebih dari 65 persen penyalurannya diarahkan kepada sektor produktif, sehingga pembiayaan diharapkan semakin mendukung pengembangan kapasitas dan keberlanjutan usaha.
Kementerian UMKM juga memperkuat pendampingan dan pembinaan sebagai fondasi agar pengusaha UMKM tidak hanya mampu mengembangkan produk, tetapi juga membangun tata kelola, standardisasi, merek, dan model usaha yang dapat direplikasi.
Bagus menegaskan pengembangan waralaba perlu ditempatkan dalam satu ekosistem pemberdayaan yang menghubungkan penguatan merek, standardisasi, pembiayaan, pendampingan, pemasaran, hingga perluasan pasar.

